Polresta Jogja Tetapkan 13 Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Aparat Polresta Jogja menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan perlakuan tak manusiawi terhadap puluhan balita di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Jogja. Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian pada Jumat (24/4/2026).

Dilansir dari Detikcom, petugas kepolisian menemukan pemandangan tragis saat memasuki fasilitas pengasuhan tersebut, di mana sejumlah anak didapati dalam kondisi terikat. Hingga saat ini, tercatat ada 53 anak yang terdata menjadi korban dengan rata-rata usia di bawah dua tahun.

Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara secara intensif. Para tersangka mencakup jajaran pimpinan yayasan hingga tenaga pengasuh yang bekerja di lokasi tersebut.

"Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara," kata Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia dilansir detikJogja, Sabtu (25/4/2026).

Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menyoroti adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan fasilitas pengasuhan anak. Ia menekankan bahwa operasional Little Aresha yang tanpa izin menjadi bukti lemahnya penegakan regulasi di tingkat daerah.

"Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu melakukan sweeping dan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan dan perlindungan anak," ujar Singgih kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Singgih menambahkan bahwa terjadi ketimpangan antara promosi fasilitas mewah dengan kenyataan di lapangan. Ia menilai ketidaksesuaian janji fasilitas edukatif dan ruang layak dengan kondisi sebenarnya merupakan bentuk penipuan terhadap orang tua.

"Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Namun dalam kasus ini, justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak," tegas Singgih.

Legislator tersebut juga menggarisbawahi perlunya integrasi regulasi antar kementerian terkait untuk mencegah terulangnya kekerasan serupa. Menurutnya, pembenahan total sistem pengasuhan anak di Indonesia harus segera dilakukan sebagai momentum perlindungan konstitusi.

"Kami di komisi VIII DPR mengapresiasi langkah Kementerian PPPA yang telah menurunkan tim pendampingan bagi korban," ungkapnya.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif di balik perlakuan tidak manusiawi tersebut. Sebanyak 30 orang sebelumnya sempat diamankan dalam operasi penggerebekan sebelum akhirnya status hukum sebagian dari mereka dinaikkan menjadi tersangka.