Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati melakukan pemeriksaan terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo berinisial AS atas dugaan kasus pencabulan santriwati pada Senin (4/5/2026). Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menetapkan AS sebagai tersangka sejak April lalu berdasarkan kecukupan alat bukti, sebagaimana dilansir dari Cahaya.
Kapolresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan lanjutan. Status hukum AS ditingkatkan setelah polisi memeriksa pelapor, sejumlah saksi, hingga meminta keterangan dari saksi ahli.
"Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026. Hari ini pengasuh pondok pesantren kami periksa sebagai tersangka," kata Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah seluruh rangkaian pengumpulan bukti rampung dan dinilai kuat secara hukum. Jaka menegaskan bahwa penetapan tersebut sudah dilakukan sejak pekan sebelumnya sebelum pemeriksaan hari ini digelar.
"Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026," ujarnya.
Pihak kepolisian turut membantah isu yang menyebutkan bahwa tersangka telah melarikan diri dari wilayah hukum Pati. Jaka memastikan bahwa AS bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan sejak laporan pertama kali diterima pada tahun 2024.
Meskipun penanganan sempat menemui hambatan akibat adanya upaya penyelesaian kekeluargaan yang membuat beberapa saksi menarik keterangan, penyidikan tetap diproses secara profesional. Jaka menambahkan bahwa saat ini hanya terdapat satu pelapor aktif dalam kasus ini.
"Awalnya ada keterangan dari beberapa korban, namun sebagian menarik keterangan. Hingga saat ini, pelapor yang aktif baru satu orang," ungkapnya.
Mengenai klaim bahwa korban pencabulan mencapai puluhan orang, Polresta Pati menyatakan belum memiliki data pendukung terkait kabar tersebut. Kepolisian masih mendalami kebenaran informasi tersebut melalui keterangan saksi-saksi resmi.
"Kami belum mendapatkan pernyataan atau keterangan saksi yang menyebut jumlah korban sebanyak itu," ujarnya.
Menanggapi situasi ini, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Kemenag mendesak agar proses hukum terhadap pelaku berjalan dengan maksimal tanpa toleransi.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said.
Selain mendukung proses hukum, Kemenag juga telah mengeluarkan instruksi untuk membatasi aktivitas administratif lembaga tersebut. Rekomendasi penghentian pendaftaran santri baru telah diterbitkan hingga kasus hukum ini dinyatakan tuntas sepenuhnya.
“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” kata dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·