Polresta Pati Tetapkan Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Jadi Tersangka

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menetapkan AS, pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati pada Selasa (5/5/2026).

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Ali Yusron selaku pengacara para korban mengungkapkan bahwa tindak asusila ini diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2024 dengan jumlah korban yang disinyalir mencapai puluhan santriwati di bawah umur.

"Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP," kata Ali.

Ali menambahkan bahwa modus operandi tersangka dilakukan dengan memanggil korban pada tengah malam untuk menemani tidur. Para santriwati berada di bawah tekanan ancaman dikeluarkan dari pondok pesantren jika menolak permintaan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, memaparkan hasil penyelidikan awal yang menunjukkan rentetan kejadian berlangsung dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

"Dalam waktu kejadian berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. Tempat kejadian perkara di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati," jelas Dika.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan meminta masyarakat atau pihak yang merasa menjadi korban untuk segera memberikan keterangan resmi kepada penyidik.

"Sudah cek langsung bahkan saksi termasuk tiga yang mencabut laporan itu kita baru lima. Kalau memang ada 50 korban, minta datanya. Jangan nanti diceritakan di luar nanti isu liar. Kalau fokus sama, sampaikan ke kita. Datanya mana kita periksa, kita janji dari misal ada 50 ada itu identitas akan kami sembunyikan," ujar Dika.

Berdasarkan pengakuan salah satu korban, tersangka kerap memberikan doktrin agama yang menyimpang untuk melancarkan aksinya. Menanggapi kasus ini, Kementerian Agama telah menghentikan penerimaan santri baru di lembaga tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan pendampingan psikologis melalui posko aduan.