Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka Kekerasan Daycare Little Aresha

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Aparat Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, yang terungkap setelah penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026. Polisi mengonfirmasi bahwa dari 103 anak yang pernah dititipkan, sebanyak 53 balita terverifikasi menjadi korban tindakan tidak manusiawi.

Para tersangka terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh di lembaga tersebut. Berdasarkan laporan Kompas.com, para korban diduga mengalami penyiksaan terstruktur seperti tangan dan kaki diikat, hingga ditidurkan di lantai tanpa pakaian layak di ruangan sempit.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Riski Adrian menjelaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyelidikan untuk memperkuat bukti formil. Hingga Minggu, 26 April 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih melakukan pendalaman terhadap unsur pengurus yayasan dan pengasuh.

"Kalau jumlah anak yang pernah dititipkan ada 103, tapi yang terverifikasi mengalami tindakan kekerasan sekitar 53 orang." kata Komisaris Riski Adrian, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta.

Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi kekurangan berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh bukti tindak kekerasan terekam secara jelas dalam penyidikan.

"Namun ada masukan-masukan dari beberapa para kanit yang lain, para peserta yang lain sehingga unit PPA butuh melakukan pendalaman lagi," ungkap Komisaris Riski Adrian.

Riski menambahkan bahwa meskipun bukti visual berupa gambar kekerasan sudah ditemukan, penguatan aspek formil tetap menjadi prioritas tim penyidik. Hal ini diperlukan sebelum penetapan status hukum terhadap pihak-pihak terkait dilakukan secara menyeluruh.

"Gambarnya (tindak kekerasan) sudah ada, namun memang ada kekurangan-kekurangan yang perlu dibutuhkan secara formilnya yang butuh unit PPA jalankan," jelas Komisaris Riski Adrian.

Psikolog dari Ibunda.id, Danti Wulan Manunggal, menilai tindakan di Little Aresha merupakan bentuk penyiksaan yang merusak arsitektur otak anak secara permanen. Ia menekankan bahwa dampak psikologis dari kondisi toxic stress ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar kelalaian operasional.

"Melainkan bentuk penyiksaan terstruktur yang memberikan dampak psikologis mendalam bagi tumbuh kembang anak," ujar Danti Wulan Manunggal, Psikolog Ibunda.id.

Danti memaparkan bahwa figur pengasuh yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi sumber ancaman bagi balita usia 0-3 tahun. Kondisi ini memicu pengkhianatan kepercayaan yang berdampak pada gangguan emosi di masa depan.

"Insting anak mengatakan lari ke arah pengasuh untuk perlindungan, tapi pengasuh itulah sumber bahayanya," jelas Danti Wulan Manunggal.

Pemulihan bagi para korban disebut memerlukan waktu lama karena menyangkut ingatan tubuh (body memory). Danti menyarankan adanya terapi spesialis seperti Play Therapy untuk membantu balita memproses trauma tersebut.

"Luka fisik mungkin sembuh dalam hitungan minggu, namun luka di ingatan tubuh (body memory) memerlukan kehadiran orangtua yang stabil dan bantuan profesional untuk pulih sepenuhnya," tutup Danti Wulan Manunggal.

Salah satu wali murid berinisial HF membagikan kesaksian mengenai perubahan perilaku anaknya setelah dititipkan di lokasi tersebut. Rasa takut yang dialami anak menjadi sinyal darurat psikologis bagi orang tua.

"Baru masuk satu hari, di hari kedua anak sudah ketakutan. Setiap mau berangkat selalu bilang tidak mau," ungkap HF, Wali Murid.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, memastikan bahwa Daycare Little Aresha beroperasi tanpa izin resmi sebagai Tempat Penitipan Anak (TPA) maupun PAUD. Pemerintah kota berencana melakukan penyisiran massal terhadap seluruh jasa penitipan anak untuk mencegah kejadian serupa terulang.

"Seperti yang kemarin terjadi kan tidak ada izin ya, hanya ada yayasannya tapi tidak ada izinnya. Izin sebagai TPA (tempat penitipan anak), izin sebagai PAUD atau TK itu tidak ada," terang Hasto Wardoyo, Wali Kota Yogyakarta.