ANTARA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap tindak pidana penipuan atau "scamming" jaringan internasional setelah membekuk sebanyak 44 pelaku yang mayoritas warga negara asing (WNA) dari negara China, Taiwan dan Jepang. Selama tiga tahun terakhir, para pelaku tersebut menjalankan aksi "scamming" melalui telefon dengan menyewa tiga rumah di Surabaya, Jawa Timur, dan satu rumah di Surakarta, Jawa Tengah. (Hanif Nasrullah/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·