Bareskrim Polri berkomitmen mengejar pimpinan tertinggi markas judi online jaringan internasional di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, usai menangkap 321 warga negara asing (WNA) pada Kamis, 7 Mei 2026. Para pelaku yang diringkus diketahui mengoperasikan 75 situs perjudian lintas negara dengan memanfaatkan izin tinggal wisata.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, memastikan proses hukum tidak akan berhenti pada para pekerja lapangan yang kini telah diamankan. Kepolisian sedang mendalami struktur organisasi kelompok ini untuk menjangkau level manajerial yang lebih tinggi.
"Kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya," kata Brigjen Wira Satya Triputra.
Penyidik mengidentifikasi bahwa ratusan WNA yang tertangkap tersebut hanya menduduki posisi teknis di tingkat bawah dalam menjalankan operasional harian situs. Belum ada tokoh kunci atau pemilik modal yang terjaring dalam operasi besar di gedung persewaan tersebut.
"Yang sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan yang mereka, atau peran daripada mereka para pelaku ini," ujarnya.
Penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang aktif menjalankan kegiatan perjudian digital di lantai gedung yang mereka sewa. Mayoritas pelaku merupakan warga negara Vietnam sebanyak 228 orang, disusul China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," katanya.
Pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa seluruh WNA tersebut masuk ke Indonesia tanpa memiliki izin kerja resmi dari otoritas terkait. Mereka menggunakan fasilitas kunjungan singkat yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas profesional atau bisnis.
"Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja," ucapnya.
Bareskrim Polri mencatat markas tersebut telah beroperasi selama dua bulan dengan pola tempat tinggal yang terpusat di sekitar area operasional. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan aktivitas lintas negara yang mereka organisir dari satu lantai gedung.
"Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online," ujar Wira.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menambahkan bahwa para pelaku telah melanggar aturan keimigrasian secara fatal. Fasilitas bebas visa kunjungan yang mereka gunakan telah melampaui batas waktu tinggal resmi di wilayah Indonesia.
"Yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ucap Brigjen Untung Widyatmoko.
Berdasarkan data imigrasi, izin tinggal bagi pengguna visa wisata hanya berlaku selama 30 hari tanpa opsi perpanjangan untuk bekerja. Fakta bahwa mereka telah berada di lokasi selama dua bulan memperkuat bukti adanya pelanggaran hukum administratif maupun pidana.
"Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ucap Untung.
Kepolisian kini mendorong adanya kerja sama antarlembaga yang lebih erat untuk menangani fenomena kejahatan siber lintas batas ini. Polri mengusulkan adanya satuan tugas bersama yang melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi guna memantau negara-negara yang masuk dalam daftar perhatian khusus.
"Jika dibiarkan, jika hanya Polri saja yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif. Kita perlu duduk bersama melakukan konsolidasi untuk pembentukan task force," ujar Untung.
"Untuk bebas visa, BVS, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari," kata Untung.
Dalam penggerebekan tersebut, dilansir dari Kompas.com, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,9 miliar, 53,8 juta dong Vietnam, dan 10.210 dollar AS. Selain itu, 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·