BPA Kejaksaan Agung Pamerkan Mobil dan Motor Mewah Sitaan di CFD

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI memamerkan sejumlah kendaraan mewah rampasan negara dalam acara sosialisasi lelang di kawasan car free day (CFD) Sudirman, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan kerugian negara melalui penjualan aset para terpidana kasus tindak pidana khusus.

Dilansir dari Detik Oto, salah satu aset utama yang menarik perhatian warga adalah satu unit Ferrari 488 Pista berwarna merah. Mobil ini merupakan barang rampasan dari terpidana Suryani berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7213 K/Pid.Sus/2025 yang ditetapkan pada 17 Juli 2025.

Proses lelang untuk Ferrari tersebut telah dibuka sejak 8 Mei 2026 dan akan berlangsung hingga 27 Mei 2026. Kendaraan ini dipatok dengan nilai limit sebesar Rp 6.595.215.000, dengan kewajiban uang jaminan lelang senilai Rp 1.320.000.000 bagi peserta yang berminat.

Selain mobil mewah, BPA Kejagung juga menghadirkan koleksi motor gede (moge) seperti Ducati Superleggera V4 tahun 2021 milik terpidana Doni Salmanan. Motor langka tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp 1.473.959.000 dengan persyaratan uang jaminan sebesar Rp 736.979.500.

Terdapat pula Harley Davidson Road Glide yang disita dari terpidana Rajo Emirsyah dengan nilai limit Rp 87.445.700 dan uang jaminan Rp 10 juta. Masa penawaran untuk moge Harley Davidson ini telah dimulai sejak 7 Mei 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 19 Mei 2026.

Warga yang melintas di area CFD diperbolehkan melihat langsung kondisi fisik kendaraan sekaligus mendapatkan informasi mengenai tata cara pembukaan akun lelang di lokasi. Penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara.

Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi, menjelaskan bahwa pameran ini merupakan bentuk keterbukaan instansi dalam menjalankan tugas pemulihan aset. Kuntadi menegaskan bahwa mekanisme ini juga berfungsi sebagai parameter kinerja lembaga dalam menangani kerugian yang dialami masyarakat.

"Acara ini kami adakan untuk lebih membuka diri, untuk lebih mengukur integritas kita, untuk lebih mempercepat proses penjualan dalam rangka untuk pemulihan kerugian negara, dalam rangka untuk pemulihan kerugian masyarakat sebagai korban dari tindak pidana," kata Kuntadi, Kepala BPA Kejagung RI.