Polri Pindahkan 321 WNA Sindikat Judi Online ke Imigrasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Polri memindahkan 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat sindikat judi online ke beberapa kantor Imigrasi pada Minggu, 10 Mei 2026. Para pelaku sebelumnya ditangkap dalam penggerebekan di kawasan perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Ratusan WNA tersebut didistribusikan ke tiga lokasi berbeda guna menjalani pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut. Pemindahan ini dilakukan setelah para pelaku tertangkap tangan sedang mengoperasikan situs judi online di lokasi kejadian.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa proses ini melibatkan koordinasi erat dengan pihak berwenang di bidang keimigrasian.

"Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut," kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divhumas Polri.

Secara teknis, pembagian lokasi pemindahan mencakup 150 orang ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang sisanya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Penanganan hukum dilakukan secara berkesinambungan antara kepolisian dan imigrasi.

"Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak Imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan," tutur Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divhumas Polri.

Penggerebekan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Mei, menemukan para pelaku sedang aktif menjalankan operasional situs ilegal. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra memberikan konfirmasi terkait penangkapan tersebut.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal mereka selama berada di Indonesia. Pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa sebagian besar dari mereka masuk menggunakan visa wisata yang masa berlakunya telah habis.

Sebagai langkah strategis jangka panjang, NCB Interpol Indonesia bersama kementerian terkait tengah menyiapkan satuan tugas khusus. Langkah ini diambil karena adanya tren pergeseran kejahatan transnasional digital, termasuk praktik judi online lintas negara, yang mulai masuk ke wilayah Indonesia.