Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penggerebekan terhadap markas perjudian daring internasional di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Minggu (10/5/2026). Sebanyak 321 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Asia diamankan dalam operasi penindakan tersebut.
Dilansir dari Detik iNET, para pelaku tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan sistem perjudian daring. Kepolisian mencatat ratusan WNA yang diringkus terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, serta masing-masing 3 warga dari Malaysia dan Kamboja.
"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra.
Hingga saat ini, ratusan tersangka tersebut masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik di gedung kawasan Hayam Wuruk guna mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, mengapresiasi langkah tegas Polri dalam membongkar praktik kejahatan lintas negara tersebut. Ia menilai para pelaku terus beradaptasi dengan teknologi untuk menghindari sistem pemblokiran pemerintah.
"Ini menunjukkan praktik judi online merupakan kejahatan lintas negara yang terorganisir disertai pemanfaatan teknologi digital untuk kamuflase sistem menghindari pemblokiran, serta banyaknya akun yang digunakan membuktikan pelaku beradaptasi secara teknis," ujar Alex.
Alex menambahkan bahwa Komdigi berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan berbagai lembaga keuangan dan otoritas terkait untuk mempersempit ruang gerak sindikat perjudian di Indonesia.
"Pengungkapan jaringan level internasional ini bukti bahwa pemerintah serius dan terus bergerak memberantas judi online," kata Alex.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa kerja sama antarlembaga menjadi instrumen krusial dalam menghadapi sindikat kejahatan digital yang kini semakin kompleks. Pemerintah memprioritaskan perlindungan terhadap kelompok rentan dari ancaman kejahatan di ruang siber.
"Judi online, scam, serta berbagai kejahatan yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan harus ditangani lebih keras lagi. Tahun ini, tahun depan, dan seterusnya. Tidak ada toleransi," tegas Meutya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·