Polri titipkan 320 WNA kasus judi online Hayam Wuruk ke Kemenimipas

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Polri menitipkan 320 orang warga negara asing terlibat kasus perjudian online atau daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Kami titipkan 320 orang karena mereka adalah warga negara asing (WNA)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu.

Wira menjelaskan 320 WNA tersebut dititipkan ke dua tempat, yakni Rumah Detensi Imigrasi di Kuningan, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Sementara seorang pelaku lainnya yang sempat ditangkap Polri merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Jadi, setelah kami lakukan pemeriksaan kemarin, ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga Jakarta," katanya.

Dengan demikian, Wira mengatakan WNI tersebut dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada kesempatan sama, Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imipas Arief Eka Riyanto berterima kasih kepada Polri atas kerja sama dalam pengungkapan sindikat judi online internasional yang menjaring 320 WNA tersebut.

"Untuk sementara, mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian," kata Arief.

Sebelumnya, pada Sabtu, 9 Mei 2026, Polri mengumumkan menangkap 321 orang terkait tindak pidana perjudian online jaringan internasional.

Adapun 320 WNA tersebut terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.

Baca juga: Polri pindahkan 321 WNA pelaku judi online ke sejumlah kantor Imigrasi

Baca juga: Polri tangkap 321 WNA tindak pidana judi online internasional

Baca juga: Polri sita uang Rp1,9 miliar dari ungkap kasus judol internasional

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.