Kementerian HAM kecam kekerasan anak di daycare Yogyakarta

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam dugaan kekerasan terhadap anak di fasilitas penitipan anak Little Aresha Daycare dan mendorong penguatan pengawasan serta penegakan hukum guna mencegah kasus serupa.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menegaskan praktik pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut yang dilaporkan merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

“Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam,” ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR: "Daycare" di Indonesia harus dievaluasi menyeluruh

Ia menekankan perlindungan anak telah dijamin konstitusi melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun mental.

Dalam konteks internasional, Indonesia juga terikat pada Konvensi Hak Anak PBB yang mewajibkan negara mengambil langkah legislatif, administratif, sosial, dan pendidikan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Kementerian HAM mengapresiasi langkah cepat Polresta Yogyakarta dalam menangani kasus tersebut dan mendorong proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Selain penegakan hukum, kementerian meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pelindungan bagi korban serta pihak terkait. Pelaku juga didorong tidak hanya dijatuhi sanksi pidana, tetapi diwajibkan memberikan kompensasi atas dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan.

Baca juga: DPR minta penegakan hukum profesional kasus di "daycare" Yogyakarta

Temuan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin dan mempekerjakan tenaga tidak tersertifikasi menjadi sorotan serius. Kementerian HAM menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan sistem perizinan.

Untuk itu, pemerintah mendorong koordinasi lintas sektor antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pemerintah daerah guna memperketat pengawasan pendirian dan operasional daycare.

Kementerian HAM juga mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh daycare, membangun sistem supervisi berkala, serta memastikan tenaga pengasuh memiliki sertifikasi kompetensi.

“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek kepatuhan HAM guna menjamin ruang aman bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia,” ujar dia menegaskan.

Langkah penguatan pengawasan dan koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan anak berjalan efektif serta mencegah terulangnya pelanggaran HAM di lingkungan pengasuhan.

Baca juga: Pemda DIY gerak cepat data ulang Daycare di Kota Yogyakarta

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.