Tiga anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor berinisial IC (33), R (31), dan seorang remaja 16 tahun ditangkap di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan yang berlangsung pada Senin (4/5) tersebut bermula dari kegagalan para pelaku saat mencoba menggasak sepeda motor milik warga.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, para tersangka sempat dikepung oleh massa di lokasi kejadian sebelum pihak kepolisian tiba untuk melakukan pengamanan. Aparat kepolisian bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan mengenai adanya sejumlah pria yang tertangkap basah oleh warga sekitar.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat adanya beberapa orang laki-laki yang sedang dikepung warga setelah gagal melakukan pencurian satu unit kendaraan sepeda motor, anggota bergegas mengamankan ketiga orang pelaku," kata Hida Tjahjono, Kapolsek Jonggol pada Selasa (5/5/2026).
Setelah diamankan, petugas segera melakukan interogasi mendalam terhadap ketiga orang tersebut guna mengetahui rekam jejak kriminalitas mereka. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelompok ini sebelumnya telah berhasil menggasak tiga unit sepeda motor di area Bekasi.
"Pelaku merupakan DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bekasi," beber Hida Tjahjono.
Mengingat sebagian besar lokasi kejahatan berada di luar wilayah hukum Bogor, Polsek Jonggol memutuskan untuk melimpahkan penanganan para tersangka ke kepolisian yang berwenang. Barang bukti berupa kunci letter T juga telah disita untuk memperkuat berkas perkara.
"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti termasuk kunci T dilimpahkan untuk proses penahanannya di Polsek Serang Baru, sedangkan penanganan penyidikannya dilakukan secara bersama sesuai TKP (tempat kejadian perkara) masing-masing," pungkas Hida Tjahjono.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·