Prabowo Putuskan Mekanisme Pengangkatan Kapolri Tetap Melalui DPR

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Presiden Prabowo Subianto menetapkan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak mengalami perubahan dan tetap memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan ini diambil usai menerima laporan akhir dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/5/2026).

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa proses pengajuan nama calon pimpinan tertinggi kepolisian tersebut tetap mengikuti prosedur yang berlaku saat ini. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, Presiden akan menyerahkan nama kandidat kepada legislatif untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pengangkatannya.

Jimly menjelaskan adanya dinamika internal di dalam komisi mengenai usulan perubahan skema pemilihan tersebut sebelum keputusan final diambil oleh kepala negara.

"Kami juga melaporkan, ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri, sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR, sebagian berpendapat tetap seperti sekarang. Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mekanisme ini juga berlaku serupa bagi posisi Panglima TNI. Jimly menegaskan bahwa peran DPR dalam proses ini adalah memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang disodorkan oleh eksekutif.

"Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini. Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR. Tapi, disetujui atau tidak disetujui itu namanya right to concern dari DPR," ujar Jimly Asshiddiqie.

Meskipun Presiden memiliki kewenangan penuh dalam mengajukan nama tunggal, sejarah mencatat bahwa pihak legislatif cenderung searah dengan pilihan pemerintah. Hal tersebut menjadi salah satu poin pertimbangan dalam diskusi panjang antara komisi dan Presiden di Istana.

"Presiden hanya mengajukan nama. DPR boleh setuju atau tidak walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui, jadi Pak Presiden setelah diskusi panjang memutuskan ya sudah tetap saja seperti sekarang," ujar Jimly Asshiddiqie.