Polsek Pamulang Tangkap Pencuri Laptop Bermodus Kurir Paket

Sedang Trending 36 menit yang lalu

Aparat Kepolisian Sektor Pamulang meringkus seorang pria berinisial MR yang diduga melakukan aksi pencurian satu unit laptop di sebuah hunian kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pengantar paket barang.

Peristiwa pembongkaran rumah kosong tersebut berlangsung pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 16.40 WIB, saat pemilik sedang pergi dan mengunci seluruh pintu. Berdasarkan laporan dari media Detikcom, aksi kriminal ini segera diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Pamulang hingga berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelaku secara sengaja menyasar target rumah yang ditinggal pergi oleh penghuninya untuk mengambil barang berharga.

"Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong dengan berpura-pura sebagai kurir pengantar paket," ujar Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Sebelum kejadian, korban sempat menaruh laptop di area ruang tamu dan kemudian menerima panggilan telepon dari kurir gadungan tersebut. Pelaku berdalih ingin mengantarkan kiriman sehingga korban memintanya untuk meletakkan paket di atas meja garasi.

"Karena korban sedang tidak berada di lokasi, paket tersebut kemudian ditinggalkan di meja garasi rumah. Saat korban kembali ke rumah, korban mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan rusak dan terbuka," ucap AKP Galuh Febri Saputra.

Sadar propertinya telah dimasuki orang tidak dikenal, korban memeriksa ruangan dan mendapati laptop miliknya sudah raib, lalu segera membuat laporan resmi. Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat MR menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu rasa aman masyarakat akan kami tindak secara profesional, cepat dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Pamulang," tegas AKP Galuh Febri Saputra.