Aparat kepolisian menyita ratusan botol minuman keras ilegal dan ciu oplosan dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan yang melibatkan unsur TNI dan pemerintah daerah tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjual alkohol tanpa izin pada Senin (20/4/2026).
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai peredaran minuman beralkohol yang meresahkan di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap izin edar barang-barang yang dijual oleh pedagang setempat.
"Razia dilakukan di dua lokasi, yaitu sebuah toko jamu di Kampung Lebak Wangi dan satu kafe di wilayah Pamegarsari, Jalan Raya Parung," kata Maman, Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah.
Pihak kepolisian melaporkan bahwa sebanyak 100 botol minuman keras dari berbagai merek ditemukan tanpa dokumen legalitas yang sah. Selain miras pabrikan, tim gabungan juga menemukan stok ciu oplosan yang dinilai membahayakan keselamatan konsumen.
"Kegiatan razia miras ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya pada malam akhir pekan," ungkap Maman.
Operasi ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban seperti aksi tawuran hingga balap liar yang sering bermula dari konsumsi alkohol. Kepolisian menegaskan akan terus memantau titik-titik rawan secara berkala demi menjamin kenyamanan warga Parung.
"Polsek Parung akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan kepolisian lainnya guna memberikan rasa aman kepada masyarakat," pungkas Maman.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·