Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus enam orang anggota komplotan penjambret bersenjata tajam dan penadah hasil curian di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Jumat (15/5/2026). Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengidentifikasi jaringan yang menyasar para pengguna perhiasan emas di jalan raya.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, para tersangka yang diamankan terdiri dari tiga orang eksekutor lapangan berinisial I, N, dan D, serta tiga orang lainnya berinisial DN, A, dan M yang berperan sebagai penadah. Pengungkapan ini bermula dari laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum setempat.
"Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terdiri dari tiga eksekutor penjambretan dan tiga penadah hasil kejahatan," ujar Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Bobby M. Zulfikar dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Hasil penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa motif utama para pelaku melakukan aksi kriminalitas ini adalah untuk mendapatkan uang demi mengonsumsi obat-obatan terlarang. Polisi menemukan indikasi kuat ketergantungan narkotika pada seluruh tersangka yang terlibat.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku melakukan aksi penjambretan dengan motif ekonomi untuk membeli narkoba jenis sabu," jelas Bobby.
Keterangan tersebut didukung oleh bukti fisik yang ditemukan di lokasi penangkapan serta hasil pengujian laboratorium terhadap para tersangka. Selain alat isap, polisi memastikan status konsumsi para pelaku melalui prosedur medis.
"Bobby mengatakan hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan seluruh pelaku positif mengonsumsi narkoba. Polisi juga menemukan alat isap sabu saat pelaku ditangkap," lanjut Bobby.
Komplotan ini memiliki pembagian tugas yang terorganisir, mulai dari eksekusi di lapangan hingga proses pencucian barang bukti melalui toko perhiasan. Sasaran utama mereka adalah masyarakat yang terlihat mencolok mengenakan perhiasan emas saat beraktivitas.
"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar korban yang mengenakan perhiasan emas. Setelah berhasil merampas barang korban, hasil curian kemudian diserahkan kepada DN dan A sebelum akhirnya dijual kepada M yang bekerja di sebuah toko perhiasan emas," ucap Bobby.
Satu tersangka berinisial S masih dalam pengejaran polisi, sementara enam lainnya kini menghadapi jeratan pasal hukum yang berbeda berdasarkan peran masing-masing.
"Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial S yang juga berperan sebagai eksekutor masih dalam pengejaran petugas," tutur Bobby.
Para eksekutor penjambretan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Di sisi lain, para penadah dijerat dengan Pasal 592 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
25 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·