Polsi Jemput Paksa Dua Kreator Konten di Kasus Whip Pink

Sedang Trending 39 menit yang lalu

PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Polri menjemput paksa ZNM dan RV dalam kasus dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink. Keduanya berprofesi sebagai kreator konten.

“Kedua saksi berinisial ZNM dan RV dinilai tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan gas N2O atau Whip Pink yang belakangan viral di media sosial,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Zulkarnaen Harahap dalam keterangan resminya, Sabtu, 30 Mei 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pemeriksaan keduanya merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan PT Suplaindo Sukses Sejahtera yang diduga memproduksi gas N2O merek Whip Pink secara ilegal di Jakarta. Polisi kemudian mencari konsumen yang secara aktif membeli dan memanfaatkan gas tertawa tersebut secara ilegal.

Kasus ini mencuri perhatian publik setelah beredarnya video ZNM yang tengah asyik melakukan aktivitas "ngebalon" (istilah populer penyalahgunaan gas N2O).

Selain ZNM dan RV, penyidik juga memanggil sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Whip Pink sebagai konsumen. Mereka adalah APG, 21 tahun, dan seorang warga yang telah membeli lebih dari 100 tabung berinisial CD, 29 tahun.

Youtuber lain yang ikut diperiksa sebelumnya adalah AM, 29 tahun. Polisi mengatakan ia sempat mengalami kelumpuhan temporer akibat penggunaan Whip Pink tersebut.