Prabowo Siapkan Kebijakan Strategis Bagi Buruh dan Ojek Online

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan memberikan kejutan terkait regulasi dan peningkatan kesejahteraan bagi ratusan ribu buruh serta pengemudi ojek online pada puncak peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (1/5).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menjelaskan bahwa estimasi massa yang hadir mencapai 400.000 orang, terdiri dari 211.000 buruh dan sisanya berasal dari komunitas pengemudi ojek online.

"Jumlah massa terkonfirmasi 400.000. Jadi dari buruh 211.000, dan ada juga teman-teman ojek online akan bergabung karena Bapak Presiden akan menyampaikan kejutan besok," kata Andi Gani dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).

Andi Gani menambahkan bahwa poin-poin yang akan disampaikan oleh kepala negara berkaitan erat dengan kebijakan perlindungan bagi pekerja informal dan ratifikasi standar internasional.

"Kejutannya apa? Biarlah Bapak Presiden kami menyampaikan. Akan menyampaikan ada hubungan kaitan ojek online, ada ratifikasi ILO (International Labour Organization atau Organisasi Buruh Internasional), dan ada beberapa kebijakan yang akan beliau sampaikan untuk kesejahteraan buruh Indonesia," lanjut Andi Gani.

Sebelum pengumuman pada hari puncak tersebut, pemerintah dikabarkan akan merilis aturan mengenai pembatasan sistem alih daya atau outsourcing yang hanya diperbolehkan untuk lima sektor pekerjaan tertentu.

"Aturan outsourcing akan diumumkan pemerintah 1-2 hari ini, sebelum May Day. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, akan dibatasi lima jenis pekerjaan dan ada batas waktu harus diangkat menjadi karyawan tetap," kata Andi Gani, Senin (27/4).

Adapun sektor yang tetap diizinkan menggunakan tenaga kerja alih daya mencakup jasa transportasi, keamanan, katering, tenaga kebersihan, serta layanan penunjang pertambangan dengan kewajiban pengangkatan status karyawan setelah satu tahun.

"Hanya terbatas lima jenis pekerjaan. Di luar itu semuanya harus pegawai tetap, nggak boleh di-outsourcing. Saya mendengar (batas waktunya) hanya wajib satu tahun, setelah itu harus diangkat menjadi pegawai tetap. Ada sanksi pidananya juga," tutur Andi Gani.

Selain masalah outsourcing, KSPSI juga mengonfirmasi pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang direncanakan mulai bekerja dalam waktu dekat.

"Ya, Satgas PHK saya tegaskan sekali lagi akan diumumkan sebelum May Day. Satgas PHK besok atau lusa bahkan, bahkan sebelum Rabu saya mendengar akan diumumkan oleh pemerintah dan langsung bekerja secara langsung," pungkas Andi Gani sebagaimana dilansir dari detikcom.