Prabowo Teken Perpres Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) 2026-2029 pada 9 Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan nasional melalui pendekatan terpadu lintas sektor.

Dilansir dari Detikcom, beleid yang diakses melalui laman resmi JDIH Setneg pada Senin (4/5) ini menegaskan urgensi penanganan ekstremisme yang mengarah pada terorisme. Pemerintah menekankan bahwa strategi pencegahan harus dilakukan secara sistematis demi menjamin hak rasa aman setiap warga negara Indonesia.

"Bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," tulis Perpres tersebut.

Terkait pendanaan, pelaksanaan RAN PE akan menggunakan sumber anggaran dari APBN, APBD, atau sumber legal lainnya. Kebijakan ini mendapatkan tanggapan dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, yang memandang aturan ini sebagai instrumen preventif pemerintah.

"Saya mengapresiasi atas terbitnya Perpres Nomor 8 tahun 2026 karena mengubah paradigma pemberantasan terorisme dari reaktif menjadi preventif dan collaborative," kata Falah, Selasa (5/5/2026).

Falah menambahkan bahwa meskipun terjadi pergeseran paradigma dalam pemberantasan terorisme, pemerintah tetap wajib menjaga koridor hukum yang berlaku. Hal ini mencakup penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tindakan pencegahan yang dilakukan di lapangan.

"Tetapi perubahan paradigma ini tetap tidak boleh mengaburkan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM serta asas praduga tak bersalah. Intinya Pak Prabowo sudah tepat langkahnya mengeluarkan perpres ini," ujar Falah.