Pemerintah Prancis resmi menjatuhkan sanksi pencekalan terhadap Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, pada Sabtu (23/5/2026). Larangan memasuki wilayah Prancis ini diberlakukan sebagai respons atas perlakuan buruk terhadap aktivis kemanusiaan Eropa.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noel Barrot, melalui akun X pribadinya seperti dilansir dari Detikcom. Kebijakan penolakan masuk bagi pejabat tinggi Israel ini dinyatakan mulai berlaku pada hari pengumuman tersebut.
"Mulai hari ini, Itamar Ben Gvir dilarang memasuki wilayah Prancis" setelah "tindakannya yang tercela terhadap warga negara Prancis dan Eropa" yang merupakan bagian dari armada tersebut, kata Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot.
Langkah tegas ini diambil setelah Ben Gvir mengunggah konten yang memperlihatkan tindakan tidak manusiawi terhadap aktivis Global Sumud Flotilla. Ratusan relawan yang dicegat dalam perjalanan laut menuju Gaza tersebut dipaksa berlutut dengan tangan diborgol, lalu disebarluaskan ke media sosial oleh sang menteri.
Pemerintah Prancis kini tengah menggalang kekuatan di tingkat regional untuk memperluas cakupan sanksi tersebut. Jean-Noel Barrot menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan negara anggota Uni Eropa lainnya untuk memberikan respons serupa.
Jean-Noel Barrot menambahkan bahwa, bersama Italia, ia juga menyerukan sanksi tingkat Uni Eropa terhadap Ben Gvir atas perbuatannya terhadap aktivis Flotilla.
Sebelumnya, otoritas Israel menyergap kapal yang membawa ratusan aktivis Global Sumud Flotilla dan menariknya ke pelabuhan Israel. Berdasarkan laporan Al Jazeera pada Rabu (20/5), rekaman video memperlihatkan para aktivis dipaksa berlutut dengan dahi menyentuh lantai di bawah iringan lagu kebangsaan Israel.
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·