Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali mengingatkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat bukan merupakan perwakilan partai politik melainkan representasi masyarakat melalui fraksi. Penegasan ini disampaikan di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026), sebagai respons atas usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
PSI menilai penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold berpotensi menghilangkan suara masyarakat dalam pemilu legislatif. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, kritik tersebut menyoroti dampak dari penyederhanaan jumlah partai yang ada di parlemen terhadap representasi publik.
"Kalau kita berpikir idealnya, apa sih tujuan pembentukan pembatasan threshold ini? Kan kalau banyak cerita yang disampaikan oleh DPR maupun partai-partai politik, 'Oh ini untuk merampingkan, supaya tidak terjadi keriuhan di DPR.' Tapi ada hal yang dilupakan, bahwa di DPR itu tidak ada perwakilan daripada partai, tidak ada partai politik, tapi adalah perwakilan partai politik lewat fraksi," ujar Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali (Mad Ali).
Ali menambahkan bahwa pembatasan tersebut membawa konsekuensi logis terhadap hak suara yang telah diberikan oleh pemilih. Ia menekankan pentingnya menjaga agar aspirasi rakyat tidak terbuang sia-sia akibat aturan administratif tertentu.
"Kalau dia demikian, maka dengan membatasi dan membentuk threshold seperti itu, kan ada konsekuensi-konsekuensi yang muncul, yaitu hilangnya suara rakyat. Hilangnya suara masyarakat," katanya.
Pihak PSI kemudian merujuk pada semangat yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan presiden. Menurut Ali, terdapat landasan filosofis untuk memastikan setiap suara yang masuk tetap dihargai oleh negara.
"Karena kalau kita lihat semangat pembentukan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang presidential threshold yang nol, bahwa setiap partai politik yang berhak mencalonkan presiden, maka artinya apa? Filosofinya mereka ingin memastikan bahwa partai politik yang dipilih, yang menjadi peserta pemilu, pastinya akan ada suara, entah itu satu suara," katanya.
Di sisi lain, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar ambang batas parlemen disesuaikan dengan struktur organisasi di legislatif. Yusril menyarankan agar setiap partai politik minimal harus memperoleh 13 kursi agar selaras dengan jumlah komisi yang saat ini ada di DPR RI.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4).
Mekanisme koalisi menjadi solusi bagi partai yang tidak memenuhi syarat minimal perolehan kursi tersebut. Yusril menyebut partai-partai kecil dapat bergabung dengan fraksi yang lebih besar atau membentuk gabungan fraksi baru untuk mencapai kuota minimal.
"Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·