PSI Tidak Memberikan Bantuan Hukum untuk Grace Natalie

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memutuskan untuk tidak memfasilitasi bantuan hukum secara kelembagaan bagi Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, atas kasus dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla. Kebijakan ini diambil lantaran pernyataan Grace dinilai sebagai sikap pribadi, bukan representasi organisasi.

Ketua Harian PSI, Ahmad Ali atau Mad Ali, menyampaikan keputusan tersebut saat berada di kantor DPP PSI pada Selasa (5/5/2026). Ia menekankan bahwa setiap tindakan anggota partai yang bersifat personal harus dipertanggungjawabkan secara mandiri oleh yang bersangkutan.

"Gini, pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, toh, katakan Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi," ujar Ketua Harian PSI Ahmad Ali atau Mad Ali.

Penolakan pemberian bantuan hukum ini didasari pada aturan pertanggungjawaban personal dalam organisasi. Mad Ali memastikan bahwa partai tidak akan ikut campur dalam proses hukum melalui jalur lembaga kepartaian.

"Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian. Karena hal ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi," katanya.

Kendati demikian, dukungan moral tetap akan diberikan oleh para kader PSI kepada Grace Natalie. Mad Ali menjelaskan bahwa hubungan pertemanan tetap terjalin di luar urusan formal organisasi.

"Partai Solidaritas Indonesia dalam konteks sebagai pertemanan, sebagai sahabat, kami memberikan bantuan personal," katanya.

Kasus ini bermula dari laporan aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam ke Bareskrim Polri. Pihak pelapor mempermasalahkan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diduga telah dipotong.

Perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (4/5) mengenai status laporan terhadap sejumlah pihak, termasuk Grace Natalie.

"Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor Saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, and kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya," kata perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid.

Laporan terhadap Grace Natalie tersebut telah resmi terdaftar di pihak kepolisian. Berkas perkara ini teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.