PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) berkomitmen untuk beroperasi secara transparan dengan tata kelola yang baik sebagai badan usaha milik negara (BUMN) ekspor baru. Kepastian pengelolaan yang akuntabel ini disampaikan langsung oleh pihak manajemen di Wisma Danantara, Jakarta, pada Minggu (31/5/2026).
Penerapan prinsip kerja tersebut menjadi landasan utama agar aktivitas perdagangan internasional yang dikelola perusahaan tidak memicu masalah baru. Pengawasan publik juga dibuka lebar demi menjaga akuntabilitas instansi tersebut, sebagaimana dilansir dari Money.
"Kami memastikan bahwa perusahaan ini (PT DSI) akan berjalan sesuai dengan governance yang baik, transparan, accountable, ini menjadi patokan utama kita," ujar Dony Oskaria, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia.
Langkah penegasan ini diambil karena manajemen tidak menghendaki adanya dampak buruk dari sistem manajerial yang keliru terhadap tujuan awal pendirian perusahaan.
"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata Dony Oskaria, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara.
Selain masalah transparansi, kelancaran arus birokrasi perdagangan juga menjadi perhatian serius dalam pembentukan entitas ini. Sistem baru tersebut diklaim tidak akan memperpanjang rantai birokrasi ekspor pada sektor sumber daya alam, melainkan difokuskan untuk memberikan nilai tambah.
"Ini tidak kemudian menjadi tambahan birokrasi, dan juga tentu kita harapkan memberikan nilai tambah untuk proses ekspor sumber daya alam kita," ucap Dony Oskaria.
Pada masa awal operasional yang dimulai 1 Juni 2026, PT DSI memprioritaskan pengelolaan ekspor untuk tiga komoditas utama, yaitu minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy). Selama masa transisi, perusahaan akan mengumpulkan laporan ekspor dari para pelaku usaha terkait kegiatan pengiriman barang yang mereka lakukan.
Para eksportir ketiga komoditas tersebut tetap diperbolehkan menjalankan aktivitas perdagangan ekspor seperti biasa pada periode transisi, dengan kewajiban memberikan laporan berkala ke PT DSI. Mekanisme ekspor satu pintu baru akan diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2027, yang mewajibkan seluruh aktivitas ekspor komoditas tersebut melalui perusahaan ini.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·