PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan mengumumkan sejumlah nama baru yang bergabung dalam manajemen pekan depan seiring dimulainya masa transisi ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam pada Senin, 31 Mei 2026, dilansir dari Detik Finance.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria menjelaskan bahwa saat ini posisi Direktur Utama DSI baru diisi oleh Luke Thomas Mahony, sementara nama-nama kandidat lain masih dalam proses seleksi ketat.
"Insyaallah mudah-mudahan nanti minggu depan akan ada beberapa nama lagi yang akan diumumkan oleh Danantara menjadi bagian daripada tim," ujarnya dalam konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Penyaringan figur baru untuk jajaran manajemen ini sengaja dikawal secara ketat demi menjaga tata kelola perusahaan yang bersih.
"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia," tegasnya.
Selain pemenuhan sumber daya manusia, pihak manajemen saat ini juga sedang merancang dan mengembangkan infrastruktur sistem teknologi pendukung operasional.
"Tentu harapannya adalah bahwa ini amanah besar yang dititipkan oleh masyarakat Indonesia untuk mengelola sumber daya-sumber daya alam kita menjadi memberikan manfaat yang maksimal," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa komoditas ekspor seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy wajib dilaporkan melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terintegrasi ke PT DSI mulai 1 Juni 2026.
"Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor," kata Airlangga.
Pemerintah menetapkan masa uji coba dan akan melakukan peninjauan berkala terhadap jalannya pelaporan ekspor tersebut.
"Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ucap Airlangga.
Penerapan penuh kebijakan ekspor satu pintu ini ditargetkan berjalan paling lambat 1 Januari 2027 agar para pelaku usaha memiliki waktu penyesuaian yang cukup.
"Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," imbuh Airlangga.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·