PT Danantara Sumber Daya Indonesia Mulai Operasi Ekspor secara Transparan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) resmi beroperasi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor mulai Senin (1/6/2026). Perusahaan baru ini berkomitmen untuk menerapkan prinsip transparansi serta tata kelola yang baik demi menghindari potensi persoalan dalam rantai ekspor nasional.

Dilansir dari Money, kepastian mengenai sistem operasional ini disampaikan oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria. Pada masa transisi awal, badan usaha ini akan bertugas menerima seluruh laporan kegiatan dari para eksportir.

Langkah ini merupakan bagian dari persiapan sebelum pemberlakuan sistem ekspor satu pintu secara penuh. Sebelumnya, Dony juga telah melangsungkan pertemuan dengan Direktur Strategic Business Development & Portfolio PT Telkom Indonesia, Seno Soemadji di Wisma Danantara pada Senin (25/5/2026).

"Kami memastikan bahwa perusahaan ini (PT DSI) akan berjalan sesuai dengan governance yang baik, transparan, accountable, ini menjadi patokan utama kita," ujar Dony dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Penerapan tata kelola yang bersih dinilai menjadi hal krusial bagi masa depan perusahaan. Penegasan ini meminimalkan kekhawatiran bahwa kehadiran entitas baru justru akan menghambat aktivitas perdagangan internasional.

"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata Dony.

Selain masalah akuntabilitas, Kepala BP BUMN tersebut turut memberikan jaminan terkait jalur birokrasi perdagangan. Pembentukan struktur baru ini diklaim tidak akan memperpanjang alur administratif ekspor komoditas sumber daya alam.

"Ini tidak kemudian menjadi tambahan birokrasi, dan juga tentu kita harapkan memberikan nilai tambah untuk proses ekspor sumber daya alam kita," ucap Dony.

Untuk tahap awal, komoditas utama yang dikelola oleh PT DSI meliputi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, hingga paduan besi (ferrous alloy). Selama periode transisi ini, pelaku usaha ketiga komoditas tersebut masih diizinkan menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa dengan kewajiban melapor.

Sistem regulasi satu pintu akan diimplementasikan secara menyeluruh pada 1 Januari 2027. Setelah tanggal tersebut, seluruh aktivitas pengiriman ke luar negeri untuk komoditas CPO, batu bara, dan paduan besi wajib melalui PT DSI.