PT Taspen (Persero) mengonfirmasi bahwa informasi mengenai adanya rapel kenaikan gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 yang beredar di media sosial adalah berita bohong atau hoaks. Klarifikasi resmi tersebut dikeluarkan pada Rabu (15/4/2026) melalui kanal media sosial perusahaan guna meredam simpang siur informasi di kalangan purnabakti.
Kabar menyesatkan ini bermula dari unggahan video viral yang mengeklaim adanya pembayaran rapel akibat kendala administrasi dengan nilai fantastis. PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur penyesuaian gaji tambahan bagi kelompok pensiunan untuk periode tahun anggaran 2026.
"Lagi rame nih, katanya ada rapelan gaji dari TASPEN. Lumayan banget kan? Tapi bener nggak sih? Tapi ternyata setelah dicek, info ini hoaks!" kata Taspen melalui akun X @taspen.
Pihak manajemen menjelaskan bahwa segala bentuk pembayaran dana pensiun harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Hingga April 2026, aturan yang sah masih merujuk pada kebijakan penyesuaian gaji sebesar 12 persen yang ditetapkan sejak tahun 2024.
"Hingga saat ini, tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji sebagaimana informasi yang beredar," imbuh Taspen.
Melalui pengumuman resminya, Taspen menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal komunikasi resmi perusahaan. Langkah ini diperlukan agar peserta tidak terjebak dalam skema penipuan yang memanfaatkan isu keuangan.
"Ujung-ujungnya, peserta dimintai data diri, klik link atau transfer uang yang dapat menyebabkan kebocoran data hingga kerugian finansial," ujar perseroan.
Manajemen menegaskan bahwa operasional pembayaran tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil serta Janda/Dudanya. Pernyataan tersebut dipertegas kembali melalui unggahan di media sosial resmi perusahaan.
"Besaran gaji pensiun saat ini masih merujuk pada kebijakan tahun lalu, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil serta Janda/Dudanya," tulis pihak manajemen melalui akun @taspen.
Dilansir dari Suara.com, Menteri Keuangan Purbaya dikabarkan sedang menelaah wacana penyesuaian gaji bagi ASN aktif, namun hal tersebut belum diputuskan berlaku bagi pensiunan. Taspen mengingatkan purnabakti untuk menjaga kerahasiaan data sensitif seperti PIN dan kode OTP perbankan dari oknum tidak bertanggung jawab.
| Golongan I | Rp1.748.100 | Rp2.256.700 |
| Golongan II | Rp1.748.100 | Rp3.208.800 |
| Golongan III | Rp1.748.100 | Rp4.029.600 |
| Golongan IV | Rp1.748.100 | Rp4.957.100 |
Selain gaji pokok, para pensiunan tetap mendapatkan komponen lain seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Pembayaran Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) juga akan tetap dilakukan sesuai jadwal yang nantinya diatur melalui instruksi resmi pemerintah secara berkala.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·