PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menyelesaikan seluruh proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, pada Rabu (22/4/2026). Total dana yang disalurkan kembali kepada nasabah terdampak mencapai angka Rp 28.257.360.600.
Penyelesaian kewajiban ini dilakukan secara bertahap, dengan pengiriman dana terakhir sebesar Rp 21.257.360.600. Sebelumnya, pihak perbankan telah melakukan transfer awal senilai Rp 7.000.000.000 sebagai bagian dari proses pemulihan hak nasabah.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, pencapaian ini tercatat dua hari lebih awal dari tenggat waktu yang ditetapkan sebelumnya pada Jumat (24/4/2026). Pihak manajemen mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan administrasi dan transfer dana kini telah dinyatakan tuntas secara menyeluruh.
"Total dana yang telah dikembalikan kepada CU Paroki Aek Nabara mencapai Rp 28.257.360.600. Dengan ini, seluruh proses pengembalian dinyatakan tuntas," ujar Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Langkah percepatan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan guna memberikan kepastian bagi umat Katolik dan anggota CU yang terdampak. Manajemen juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan serta keresahan yang muncul akibat peristiwa tersebut.
"Kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," tutup Munadi.
Penuntasan pengembalian dana ini diklaim sebagai hasil koordinasi intensif antarpihak untuk memastikan distribusi dana berjalan tanpa kendala teknis. BNI turut mengapresiasi kerja sama para nasabah yang telah bersabar selama proses rekonsiliasi dan verifikasi data berlangsung.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·