Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu saat ini tengah bergulir di tingkat pimpinan partai politik pada Kamis, 16 April 2026. Koordinasi lintas partai dilakukan untuk menyinkronkan pandangan sebelum regulasi tersebut masuk ke tahapan legislasi formal di parlemen.
Dilansir dari Detikcom, Puan menegaskan bahwa komunikasi intensif dengan para ketua umum partai merupakan langkah awal untuk memastikan aturan baru tersebut memiliki landasan yang kuat. Fokus utama dalam pembahasan ini adalah menjaga integritas demokrasi serta menciptakan sistem pemilu yang lebih efektif bagi masyarakat.
"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Menurutnya, regulasi yang dihasilkan harus mampu menghadirkan proses pemilu yang jujur, adil, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi kepentingan bangsa dan negara.
Rencana revisi aturan ini sebelumnya telah dipetakan oleh Komisi II DPR RI yang menargetkan dimulainya pembahasan resmi pada Juli atau Agustus 2026. Agenda tersebut akan dilaksanakan segera setelah penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan kerangka normatif selesai dirampungkan oleh tim teknis.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menampung berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan kepemiluan. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu krusial serta merancang desain pemilu yang sesuai dengan kebutuhan nasional di masa depan.
Proses penjaringan masukan ini disebut sebagai upaya mewujudkan partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang. Komisi II berencana melanjutkan forum diskusi tersebut setelah masa reses berakhir guna mematangkan draf yang akan dibahas pada semester kedua tahun ini.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·