Punya QR Code Pertamina tapi Kendaraan 'Bukan Penerima Subsidi', Gimana Ketentuannya?

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Beli Pertalite dan solar subsidi wajib pakai QR Code. Tapi bagaimana kalau saat dipindai justru tertulis 'Bukan Penerima Subsidi'?

Pengguna BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar wajib mendaftarkan kendaraannya ke laman myPertamina. Setelah mendaftarkan, kendaraan tersebut akan diverifikasi. Proses verifikasi data kendaraan itu akan berlangsung maksimal 14 hari kerja terhitung sejak submit. Kalau sudah lolos verifikasi, barulah mendapatkan QR Code yang digunakan untuk transaksi beli Pertalite ataupun Solar.

QR Code itu harus kamu bawa saat transaksi beli Pertalite dan Solar. Namun jika pada saat digunakan tertulis 'QR Code Terblokir' atau 'Bukan Penerima Subsidi', kamu harus memastikan bahwa penggunaan BBM subsidi itu sesuai ketentuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembelian BBM subsidi itu akan dilakukan apabila QR Code sama dengan nomor polisi kendaraan. Dikutip laman myPertamina, kamu juga bisa melakukan pengajuan sanggah blokir nomor polisi di situs ptm.id/sanggahblokirnopol dan ikuti instruksi yang diberikan. Kendati demikian, saat diakses laman tersebut justru tertulis 'Page Not Found'.

Ketentuan Penerima BBM Subsidi Jenis Solar

Adapun kalau bicara ketentuan, hanya dijelaskan ketentuan konsumen biosolar subsidi mengacu pada lampiran Perpres no.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dengan rincian sebagai berikut.

Transportasi Darat

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
  • Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Truk Sampah dan Pemadam Kebakaran

Transportasi Air

  • Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur

Usaha Perikanan

  • Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

Usaha Pertanian

  • Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum ≤ 2 ha → SKPD
  • Layanan Umum/Pemerintah
  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Rumah sakit type C & D

Usaha Mikro

  • Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

Jika kamu memenuhi ketentuan di atas namun tetap mengalami masalah, maka kamu bisa langsung menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135.


(dry/din)