Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan aturan baru mengenai mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bertujuan untuk membuat proses menjadi lebih tertib.
Aturan baru yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, di mana pemerintah menurunkan ambang batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi syarat dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.
“Ini ingin kita kendalikan saja supaya restitusi keluarnya lebih rapi,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan proses restitusi saat ini sedang diaudit secara investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang mencakup periode 2016 hingga 2025.
Audit itu bertujuan untuk memastikan tidak ada kesalahan atau penyimpangan dalam penghitungan restitusi pajak.
Baca juga: Purbaya: Pembekalan TNI di LPDP untuk tingkatkan nasionalisme
Baca juga: Purbaya bakal copot 2 pejabat Kemenkeu guna atasi masalah restitusi
“Ini restitusi sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan,” ujarnya.
Secara khusus, ia menyoroti industri batu bara, di mana ia menemukan kebocoran restitusi PPN dengan nominal mencapai Rp25 triliun secara neto.
Karena itu, pemerintah ingin menelusuri lebih lanjut mekanisme dan perhitungan restitusi yang selama ini berjalan. Kebijakan restitusi diperketat untuk sementara dibatalkan agar pengeluaran restitusi tidak semakin sulit dikendalikan jika ditemukan kekeliruan.
Ia menegaskan, jika audit menemukan adanya penyimpangan atau pihak yang sengaja memanfaatkan celah dalam proses restitusi, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
Adapun hasil audit investigatif BPKP terkait restitusi pajak belum rampung. Purbaya menyebut dirinya akan kembali berkoordinasi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh untuk membahas perkembangan pemeriksaan tersebut.
“Belum keluar hasil audit, saya akan ketemu lagi dengan Pak Ateh. Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali,” tuturnya.
Baca juga: Purbaya pastikan sehat, pergi ke RS hanya pemeriksaan rutin
Baca juga: Kemenkeu pastikan Menkeu Purbaya dalam kondisi sehat
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·