Purbaya Copot Dua Pejabat Tinggi Ihwal Restitusi Pajak

Sedang Trending 1 jam yang lalu

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal memberhentikan dua pejabat tinggi Kementerian Keuangan akibat kebocoran restitusi pajak. Dua pejabat itu diduga dalam memberikan infromasi ihwal jumlah pengembalian lebih bayar pajak.

Purbaya mengatakan pejabat itu memberi keterangan bahwa potensi restitusi pajak lebih sedikit dari yang seharusnya. Padahal di akhir tahun jumlah yang dikeluarkan cukup besar. “Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi. Hari ini dua akan saya copot,” ucapnya dalam taklimat media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Meski demikian ia enggan menyebut siapa pejabat yang akan diberhentikan. Purbaya juga menyatakan hasil investigasi telah diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang saat ini sedang melakukan audit investigasi pembayaran restitusi secara keseluruhan. Adapun BPKP sedang memeriksa kebocoran restitusi yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2016-2025. 

Bendahara Negara itu menyarankan BPKP menginvestigasi secara menyeluruh agar negara tak kecolongan. Sebab, ia menilai pembayaran restitusi cukup besar. Apalagi di industri batubara, PPN (pajak pertambahan nilai)-nya saya nombok 25 triliun, restitusinya,”

Di satu sisi, Purbaya juga telah mengeluarkan aturan baru ihwal restitusi pajak yang berlaku mulai 1 Mei yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28 tahun 2026. Lewat PMK yang berlaku mulai 1 Mei ini, kriteria penerima pengembalian pendahuluan atau restitusi cepat pajak diperketat.

Jika dalam aturan sebelumnya pengusaha kena pajak dapat meminta pengembalian lebih bayar pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Rp 5 Miliar, dalam aturan baru dibatasi hanya Rp 1 miliar dalam satu tahun pajak. Purbaya beralasan, aturan ini dirilis agar proses restitusi pajak lebih rapi.