Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk tidak lagi menggulirkan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama masa jabatannya di Jakarta pada Selasa (12/5/2026). Kebijakan tersebut baru akan dilaksanakan apabila terdapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Penolakan terhadap program tersebut didasari oleh kekhawatiran Purbaya mengenai area abu-abu dalam aturan pelaksanaannya yang berisiko menyeret petugas pajak ke ranah hukum. Dilansir dari Money, efektivitas penerimaan negara saat ini akan lebih difokuskan pada penguatan sistem perpajakan yang telah tersedia.
"Saya bilang, kecuali ada perintah dari Presiden, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi menteri," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya menilai proses pelaksanaan pengampunan pajak kerap menyisakan ruang interpretasi yang tidak pasti bagi aparat di lapangan. Situasi ini sering kali berujung pada pemeriksaan hukum terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meskipun program telah berakhir bertahun-tahun sebelumnya.
"Karena selalu ada grey area. Setelah selesai bertahun-tahun, yang diperiksa orang pajak. Saya ingin melindungi teman-teman di pajak," katanya.
Bendahara negara tersebut menggarisbawahi bahwa kepercayaan publik jauh lebih penting dibandingkan peningkatan penerimaan jangka pendek. Menurutnya, kegaduhan akibat persoalan hukum di kemudian hari dapat mengikis kredibilitas institusi di mata masyarakat luas.
"Kalau kepercayaan hilang, memperbaikinya jauh lebih sulit," ucapnya.
Integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas menjadi instruksi utama bagi seluruh jajaran di bawah naungan Kementerian Keuangan. Purbaya menegaskan bahwa setiap langkah pemungutan pajak harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
"Kita tidak hanya memungut pajak. Kita menjaga kepercayaan rakyat, memperkuat penerimaan negara, dan memastikan NKRI terus berdiri tegak," tandas Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemerintah kini menuntut agar pegawai pajak tidak mengambil inisiatif kebijakan sendiri yang berada di luar arahan pusat. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara dan iklim sosial yang kondusif tanpa memicu kegaduhan publik.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·