KOMISI Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan penghapusan kuota khusus dalam proses rekrutmen anggota kepolisian. Poin ini masuk dalam laporan akhir yang diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Anggota komisi, Ahmad Dofiri, menyampaikan, rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal perbaikan aspek manajerial di tubuh Polri. “Jadi yang direkomendasikan adalah penghapusan kuota khusus dari proses rekrutmen,” kata Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Di samping itu, Dofiri berujar, rekomendasi penghapusan kuota khusus juga diharapkan dapat memberantas stigma negatif dari proses penerimaan personel Polri. Hal ini, khususnya, berkaitan dengan praktik "bayar" dalam penerimaan anggota baru.
Dofiri menjelaskan, istilah kuota khusus dalam rekrutmen Polri dimaksudkan untuk menampung pendaftar yang berasal dari daerah tertinggal, terluar, dan terdepan atau 3T. Selain itu, kuota ini juga diperuntukkan bagi pendaftar lewat jalur prestasi.
Namun, dalam praktiknya, kata Dofiri, tidak jarang ada pendaftar yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk masuk kuota khusus, namun tetap dimasukkan lewat jalur tersebut. Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan penghapusan istilah kuota khusus untuk proses rekrutmen Polri ke depan. “Tetapi nanti untuk mereka yang berprestasi dan berasal dari daerah 3T tetap akan diperhatikan, namun dengan aturan yang lebih jelas,” tuturnya.
Komisi Percepatan Reformasi Polri membuat laporan hingga sepuluh buku untuk disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto. Buku-buku tersebut berisi rekomendasi dari Komisi untuk perbaikan institusi kepolisian.
Anggota Komisi Reformasi Polri Mohammad Mahfud Mahmodin atau Mahfud Md, mengatakan laporan itu berisi hasil kajian. "Ada 10 buku tebal-tebal, yang 8 isinya verbatim suara-suara masyarakat dan rencana Polri sendiri, kemudian yang 2 itu resume," kata Mahfud saat akan bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Sementara anggota Komisi Reformasi Polri lainnya, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan ketebalan buku-buku tersebut bervariasi. Menurut dia, dari 10 buku tersebut ada laporan setebal 3.000 halaman, 300 halaman, hingga yang hanya 3 halaman.
"Jadi, bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat, sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau usul-usul yang disampaikan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri," kata Yusril, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Mantan ketua umum Partai Bulan Bintang ini menyampaikan, Komisi Reformasi Polri akan menunggu arahan selanjutnya dari Prabowo lewat pertemuan hari ini. "Kami akan menunggu apa arahan dari Pak Presiden setelah beliau membaca laporan dari dan saran-saran dari Komite Percepatan Reformasi Polri ini," tuturnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·