Remaja Prancis Terancam Penjara Usai Jilat Sedotan Vending Machine

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Didier Gaspard Owen Maximilien, seorang remaja asal Prancis berusia 18 tahun, terancam hukuman penjara hingga dua tahun di Singapura setelah diduga menjilat sedotan pada mesin penjual otomatis jus jeruk pada Selasa, 12 Maret 2026.

Kepolisian Singapura melaporkan bahwa insiden tersebut terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di mana pelaku mengembalikan sedotan yang telah dijilat ke dalam dispenser. Berdasarkan laporan media lokal, Maximilien merekam tindakan tersebut dan mengunggahnya ke media sosial hingga menjadi viral.

Akibat perbuatan tersebut, Maximilien menghadapi dua dakwaan pidana. Dakwaan pertama adalah gangguan publik dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda 2.000 dolar Singapura, sementara dakwaan kedua terkait perusakan (mischief) membawa ancaman penjara maksimal dua tahun.

Perusahaan operator mesin, IJOOZ, dilaporkan harus mengganti seluruh 500 sedotan pada mesin yang digunakan oleh pelaku. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah video tersebut memicu keresahan publik di negara yang dikenal dengan penegakan hukum yang sangat ketat tersebut.

Maximilien diketahui merupakan mahasiswa di Essec Business School kampus Singapura. Lembaga pendidikan asal Prancis tersebut mengonfirmasi status kemahasiswaannya dan menyatakan telah menjalin komunikasi dengan keluarga yang bersangkutan guna memberikan dukungan selama proses hukum berjalan.

Pihak sekolah menyatakan telah memberikan dukungan kepada siswa tersebut dan melakukan kontak erat dengan keluarganya, namun menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut karena proses hukum masih berlangsung, sebagaimana dilansir dari CNN.

Saat ini, Maximilien telah diberikan penangguhan penahanan dengan jaminan sebesar 5.000 dolar Singapura atau sekitar 3.920 dolar AS. Berdasarkan data situs yudisial Singapura, jadwal persidangan berikutnya ditetapkan pada 22 Mei 2026 mendatang untuk menentukan nasib hukum remaja tersebut.