Respons Jokowi soal SP3 Rismon Sianipar: Kasus Sudah Selesai

Sedang Trending 1 jam yang lalu

MANTAN Presiden Joko Widodo merespons tentang diterbitkannya surat penghentian penyidikan (SP3K) untuk Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi. SP3 tersebut dikeluarkan oleh jajaran Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya.

Menurut Jokowi, pemberian SP3 tersebut kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. “Itu kewenangan dari penyidik,” ujar Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo pada Senin, 20 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jokowi mengatakan kalau sudah diberikan SP3 artinya kasusnya sudah selesai. "artinya semua sudah clear,” kata mantan Wali Kota Solo itu. 

Ditanya tentang peluang bagi dua tersangka lainnya, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa, untuk mendapatkan keadilan restoratif atau restorative justice, Jokowi tidak menjawab. Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu hanya tersenyum sembari meninggalkan awak media. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin sebelumnya mengatakan SP3 untuk Rismon Sianipar itu diterbitkan pada Selasa, 14 April 2026. Iman mengatakan penyidik menghentikan penyidikan terhadap Rismon usai kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice

“Dengan demikian, penyidikan perkara terhadap RHS dihentikan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2026.

Rismon telah mengajukan permohonan penyelesaian kasus fitnah ijazah melalui restorative justice sejak 12 Maret 2026 lalu. Dia juga telah menemui Jokowi secara langsung di Solo. Sebelum Rismon, penyidik juga telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka lain, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. 

Penghentian perkara terhadap keduanya juga dilakukan melalui mekanisme restorative justice. Keduanya melepas status tersangka sejak 15 Januari 2026. Iman mengatakan terbitnya SP3 terhadap Rismon, Eggi, serta Damai melalui mekanisme restorative justice tidak berpengaruh pada penyidikan lima tersangka lain. 

“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” kata dia. “Penyidik juga telah mengirim berkas mereka ke Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.”