DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 19 April 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 11.434.264 SPT untuk Tahun Pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan berdasarkan kelompok wajib pajak yang menyampaikan, pelaporan untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.858.579 SPT.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Wajib pajak orang pribadi nonkaryawan 1.227.889 SPT," kata dia dalam keterangan resmi, Senin, 20 April 2026. Wajib pajak badan dalam rupiah 343.765 SPT serta wajib pajak badan dalam dolar AS 250 SPT.
Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat pelaporan wajib pajak badan dalam rupiah sebanyak 3.745 SPT dan wajib pajak badan dalam dolar AS sebanyak 34 SPT.
Di sisi lain, perkembangan aktivasi akun sistem Coretax DJP juga menunjukkan angka signifikan. Hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 18.199.350.
Rinciannya, wajib pajak orang pribadi tercatat sebanyak 17.094.257, wajib pajak badan 1.013.884, wajib pajak instansi pemerintah 90.982, serta wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·