RI bakal temui USTR pada 12 Mei, bahas lanjutan investigasi AS

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Mereka (USTR) sudah tahu kita udah comply, sudah lengkap datanya. Hanya mengonfirmasi saja ke kita,

Jakarta (ANTARA) -

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, pihak Kemenko Perekonomian akan bertemu dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada 12 Mei 2026 guna membahas kelanjutan investigasi tarif AS.

Susiwijono mengatakan, pertemuan tersebut merupakan prosedur normal yang harus dilalui dalam proses investigasi dagang.

“Mereka (USTR) kan ini tektokan online, nanti kita ketemu fisik, kalau enggak salah 12 Mei. Tapi itu sebenarnya lebih ke mekanisme yang harus kita lalui. Enggak ada (permasalahan) yang susbtantif. Indonesia udah comply semua,” ujarnya saat ditemui dalam Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menyusun dan menyerahkan respons tertulis atas investigasi pada 15 April 2026, lengkap dengan dokumen pendukung yang diminta oleh pihak AS.

Baca juga: DBS nilai RI diuntungkan dengan pergeseran rantai pasok global

Investigasi dagang itu mengacu pada kebijakan Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS yang menyasar sejumlah aspek perdagangan.

Dalam investigasi tersebut, terdapat dua isu utama yang menjadi sorotan, yakni kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) dan dugaan praktik kerja paksa (forced labour) dalam rantai pasok.

Susiwijono memastikan bahwa Indonesia sudah memenuhi berbagai standar yang diminta. Pihak USTR pun juga telah mengakui kelengkapan data yang disampaikan Indonesia.

“Mereka (USTR) sudah tahu kita udah comply, sudah lengkap datanya. Hanya mengonfirmasi saja ke kita,” jelasnya.

Dalam hal ini, pemerintah bakal memastikan bahwa ekspor Indonesia ke AS tidak berasal dari praktik pengalihan produksi negara lain (transhipment), contohnya dari China, yang dapat memicu tuduhan kelebihan kapasitas.

Baca juga: Bank Dunia nilai dampak tarif AS terhadap ekspor RI relatif kecil

“Makanya melalui investigasi, nanti 12 Mei kita harus menjelaskan ke mereka (USTR). bukti bahwa kita enggak excess capacity. Terus kita diminta meyakinkan bahwa industri di Indonesia tidak ada yang forced labor,” jelas Susiwijono.

Adapun berdasarkan perkembangan terbaru, Presiden AS Donald Trump masih memberlakukan tarif global sebesar 10 persen yang berlaku selama 150 hari.

Baca juga: RI siapkan argumentasi dan bukti guna antisipasi investigasi USTR

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.