ANTARA - Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa menggunakan KTP pemilik pertama hingga akhir 2026. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Riau Ninno, Rabu (13/5). Kebijakan ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar tetap dapat memenuhi kewajiban pajak. (Annisa Firdausi/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·