NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau akhirnya mencapai titik terang. Persoalan yang sempat viral ini, akhirnya dinyatakan damai setelah melalui proses mediasi.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah istri sah dari oknum pegawai yang berinisial H, mengunggah bukti percakapan mesra dan vulgar di media sosial. Percakapan tersebut diduga dilakukan oleh suaminya, seorang oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), bersama rekan kerjanya yang merupakan oknum PNS di Dinas Pertanian dan Perikanan (Distakan) Kabupaten Lamandau.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat malam (1/5) lalu, H menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, S.E., M.M., atas respons cepat dan bijaksana dalam mefasilitasi pertemuan kedua belah pihak keluarga.
“Proses tersebut sangat berarti bagi kami karena membuka ruang untuk komunikasi dan penyelesaian secara langsung,” tulis H.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga dan sahabat yang telah memberikan dukungan moral selama masa sulit tersebut. Selain itu, H secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Lamandau atas kegaduhan yang sempat terjadi.
“Saya menyadari bahwa apa yang terjadi telah menyita perhatian banyak pihak. Tidak ada niat saya untuk menimbulkan keresahan, namun semua ini terjadi karena kondisi emosional yang saya alami sebagai seorang istri dan ibu,” ungkapnya. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/5), membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Meski demikian, sanksi administratif tetap diberikan kepada oknum yang terlibat.

“Alhamdulillah kedua belah pihak sudah berdamai. Adapun sanksi bagi PNS yang bersangkutan adalah pemindahan tugas (mutasi),” jelas bupati melalui pesan singkat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distakan) Kabupaten Lamandau, Tiryan Kuderon mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah memanggil untuk meminta klarifikasi dari masing-masing pihak pada Kamis, 30 April lalu. Terkait sanksi lebih lanjut, kami masih mendalami hasil klarifikasi tersebut,” pungkasnya. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau akhirnya mencapai titik terang. Persoalan yang sempat viral ini, akhirnya dinyatakan damai setelah melalui proses mediasi.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah istri sah dari oknum pegawai yang berinisial H, mengunggah bukti percakapan mesra dan vulgar di media sosial. Percakapan tersebut diduga dilakukan oleh suaminya, seorang oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), bersama rekan kerjanya yang merupakan oknum PNS di Dinas Pertanian dan Perikanan (Distakan) Kabupaten Lamandau.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat malam (1/5) lalu, H menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, S.E., M.M., atas respons cepat dan bijaksana dalam mefasilitasi pertemuan kedua belah pihak keluarga.

“Proses tersebut sangat berarti bagi kami karena membuka ruang untuk komunikasi dan penyelesaian secara langsung,” tulis H.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga dan sahabat yang telah memberikan dukungan moral selama masa sulit tersebut. Selain itu, H secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Lamandau atas kegaduhan yang sempat terjadi.
“Saya menyadari bahwa apa yang terjadi telah menyita perhatian banyak pihak. Tidak ada niat saya untuk menimbulkan keresahan, namun semua ini terjadi karena kondisi emosional yang saya alami sebagai seorang istri dan ibu,” ungkapnya. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/5), membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Meski demikian, sanksi administratif tetap diberikan kepada oknum yang terlibat.
“Alhamdulillah kedua belah pihak sudah berdamai. Adapun sanksi bagi PNS yang bersangkutan adalah pemindahan tugas (mutasi),” jelas bupati melalui pesan singkat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distakan) Kabupaten Lamandau, Tiryan Kuderon mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah memanggil untuk meminta klarifikasi dari masing-masing pihak pada Kamis, 30 April lalu. Terkait sanksi lebih lanjut, kami masih mendalami hasil klarifikasi tersebut,” pungkasnya. (bib)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·