Roy Suryo Bantah Hoaks Indonesia Raya Saat Demo di Gedung DPR

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu, Roy Suryo, melakukan orasi di atas mobil komando dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). Mantan Menpora tersebut membantah rumor yang menyebut dirinya tidak menghafal lagu kebangsaan di hadapan massa pendukungnya.

"Kalau ada yang bilang Roy Suryo tidak bisa lagu Indonesia Raya, itu hoaks! Bisa meski tidak ada teks," kata Roy Suryo di atas mobil komando.

Aksi massa ini dibuka dengan pemutaran lagu Indonesia Raya sebelum Roy memberikan pernyataan politiknya. Demonstrasi tersebut berlangsung di tengah proses hukum yang menjeratnya, di mana sejumlah tokoh lain juga bergantian menyampaikan pendapat dari atas kendaraan yang sama sebagaimana dilansir Sindonews.

Selain aksi massa, upaya hukum terkait kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berjalan melalui gugatan warga (citizen lawsuit) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roy Suryo hadir dalam persidangan tersebut dan mengaku terkejut atas kemunculan mantan pengacaranya, Pitra Romadoni, sebagai pihak intervensi.

"Kaget juga ya ketika hari pertama kemarin tiba-tiba ada muncul ada yang namanya tergugat intervensi. Meskipun kawan-kawan saya ya yang menggugat, saya tadi juga salaman tahu siapa di antaranya orang namanya Pitra Romadoni," kata Roy Suryo.

Mantan Menpora ini juga memberikan kritik terhadap kesiapan Pitra dalam menghadapi persidangan. Roy menyoroti kelengkapan dokumen sidang yang belum terpenuhi sehingga mengakibatkan penundaan proses hukum oleh majelis hakim menurut laporan Kompas.com.

Gugatan terhadap mekanisme penyidikan di Polda Metro Jaya ini diajukan oleh 17 warga negara, termasuk sembilan jenderal dan enam kolonel purnawirawan TNI. Kuasa hukum penggugat, Yasena, mempertanyakan relevansi kehadiran pihak ketiga dalam perkara tersebut.

“Nah, sebetulnya kaitan dengan tergugat intervensi ini keperluannya apa? Ya, kami juga bingung, ya tapi enggak apa-apalah, itu haknya tergugat intervensi sah-sah saja,” tutur Yasena.

Pihak penggugat menduga terdapat ketidakprofesionalan dalam manajemen penyidikan, termasuk dugaan salah penentuan pasal. Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mendorong perbaikan manajemen penyidikan oleh aparat negara.

“Tapi yang paling penting adalah di sini kami menduga terjadi salah menentukan pasal dan mekanisme penyidikan. Kan ini kami ingin memperbaiki pelaksanaan atau manajemen penyidikan yang dilakukan oleh aparat negara,” jelas Moeryono.

Yasena menambahkan bahwa inti dari gugatan ini bukan pada substansi pasalnya, melainkan pada tata kelola administratif di kepolisian. Hal ini mencakup prosedur penerimaan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang dinilai bermasalah.

“Nah makanya kami melakukan citizen lawsuit, tapi kami tidak mempermasalahkan pasal-pasal itunya, cuma manajemen penyidikannya bagaimana,” jelas Yasena.

Pengamat hukum Abdul Fickar menyebut kehadiran Pitra sebagai tergugat intervensi merupakan bentuk pembelaan terhadap pihak tergugat. Fickar menjelaskan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya pro dan kontra yang nyata di masyarakat terkait kasus yang menyeret nama Roy Suryo.

“Jika interveren itu memilih jadi tergugat intervensi, bisa disimpulkan dia membela tergugat,” kata Abdul Fickar.

Pihak pengadilan akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap kepentingan intervensi sebelum memutuskan keterlibatan mereka lebih jauh. Jika tidak memenuhi syarat melalui putusan sela, maka pihak intervensi tidak dapat melanjutkan keterlibatannya dalam persidangan.

“Jadi diperadilan akan ada putusan sela untuk menerima atau menolak intervensi. Jika diterima bisa jalan terus mengikuti acara persidangan. Jika ditolak maka selesai sudah intervensi tidak bisa masuk. Jadi ini sangat ketat dijaga oleh hakim perdata,” jelas Abdul Fickar.

Salah satu inisiator gugatan, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, menegaskan bahwa transparansi aparat hukum sangat krusial dalam kasus ini. Ia memperingatkan risiko kesewenang-wenangan jika mekanisme hukum tidak dijalankan secara profesional terhadap warga negara.

“Kalau ini dibiarkan, tidak dibuka, ini aparat bisa sewenang-wenang berikutnya. Bisa habis kita nih warga negara dibikin aparat negara tidak profesional ini,” ujar Soenarko.

Persidangan dijadwalkan akan berlanjut pada Jumat (17/4/2026) mendatang. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen dari pihak Pitra Romadoni sebelum majelis hakim menyusun rencana pemeriksaan perkara lebih lanjut.