RUU PPRT Akan Disahkan di Rapat Paripurna Besok

Sedang Trending 1 jam yang lalu

WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT tingkat I dalam rapat Badan Legislasi pada Senin malam, 20 April 2026. Setelah mendengarkan pemaparan pendapat delapan fraksi, Dasco meminta persetujuan anggota untuk pengesanan RUU PPRT tingkat II.  

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Harian Partai Gerindra itu di Kompleks DPR, Jakarta, Senin malam.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anggota dewan yang hadir lantas menyerukan persetujuan dan kemudian Dasco mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan keputusan. Dasco menuturkan, draft rancangan undang-undang itu akan disahkan oleh DPR pada sidang paripurna Selasa, 21 April 2026.

"Dengan disetujuinya berarti bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga akan diproses untuk diagendakan dalam rapat paripurna terdekat, insya Allah besok hari," kata dia.

Pada Senin, Badan Legislasi atau Baleg DPR menuntaskan pembahasan 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT yang diserahkan oleh pemerintah. Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan total DIM itu terdiri dari 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 substansi DIM baru dan 100 DIM yang dihapus. 

Menurut Bob, secara keseluruhan RUU PPRT terdiri dari 12 Bab dan memuat 37 pasal. "Dalam rapat panitia kerja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan keputusan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan terkait pekerja rumah tangga," kata Bob membacakan laporan hasil pembahasan.

Beberapa isu utama yang disepakati Panja dalam RUU PPRT antara lain:
1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. 
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. 
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini. 
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring. 
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. 
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT. 
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT. 
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
9. "P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dilarang memotong upah dan sejenisnya. 
10. "Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT. 
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT. 
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Selaku perwakikan pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik pengesahan tingkat I RUU PPRT. Dia berharap draf itu bisa disetujui untuk menjadi undang-undang sebagai landasan yuridis dalam pelindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi, yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Negara, kata dia, memiliki tanggung jawab dalam memposisikan dan memperlakukan pekerja rumah tangga sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya.

"Oleh karena itu, tujuan dari Rancangan Undang-Undang ini adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, antara lain mulai dari upah yang tidak wajar atau dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar batas kewajaran, hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga," kata Suparman. 

RUU PPRT telah diusulkan untuk dibahas DPR sejak 2004. Pada periode keanggotaan DPR 2024-2029, RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025.