Pasar modal mencatat penguatan harga saham PT Petrosea Tbk (PTRO) dan PT Century Diamond Indah Tbk (CDIA) di lantai bursa pada Selasa, 19 Mei 2026. Momentum kenaikan ini terjadi setelah kedua perusahaan menyelesaikan transaksi penataan struktur kepemilikan saham pada PT Petrosea Shipyard (PSS).
Dilansir dari Sinar Harapan, aksi korporasi tersebut melibatkan anak usaha langsung PTRO, yaitu PT Petrosea Engineering Procurement Construction (PEPC) dengan CDIA. Langkah penataan struktur ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi berdasarkan regulasi POJK 42/2020 karena Erwin Ciputra menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris di PTRO, PEPC, dan CDIA, serta adanya kesamaan pemilik manfaat akhir, yaitu Prajogo Pangestu.
Melalui transaksi ini, porsi kepemilikan saham PSS yang semula dikuasai penuh oleh PEPC kini berubah. PEPC memegang 51 persen atau setara 10.350.001 saham, sedangkan CDIA memiliki 49 persen kepemilikan yang mencakup 9.944.119 saham.
"Meski porsi kepemilikan PEPC terdilusi, manajemen menegaskan kendali atas PSS tetap berada di bawah grup Perseroan melalui PEPC," kata manajemen Petrosea.
Melalui kepemilikan mayoritas PEPC tersebut, grup Perseroan dipastikan tetap memegang kendali penuh dalam menentukan arah bisnis dan operasional PSS ke depan.
Di samping pelaksanaan aksi korporasi tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pengumuman resmi nomor Peng-SH-00009/BEI.PP1/05-2026 mengenai laporan kehilangan enam Surat Kolektif Saham (SKS) milik PTRO pada Selasa, 19 Mei 2026. Dilansir dari Bareksa, laporan kehilangan dokumen berharga yang diajukan melalui Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom tersebut terdaftar atas nama Wenny Darmento, Sumarni, dan Budhi Setiastuti.
Dokumen yang hilang mencakup nomor SKS 134.414, 134.415, 134.434, 134.435, 134.398, dan 134.399, di mana setiap SKS mewakili 100 saham sebelum pemecahan nilai nominal, atau setara dengan 10.000 saham setelah stock split dengan nilai nominal Rp5 per saham. Dilansir dari asatunews.co.id, langkah administratif ini murni dilakukan untuk memenuhi persyaratan penerbitan SKS pengganti yang akan diproses jika tidak ada sanggahan dalam kurun waktu enam bulan.
Pihak otoritas bursa menegaskan bahwa hilangnya dokumen administrasi ini bersifat murni administratif untuk memberikan perlindungan kepada investor. Prosedur tersebut dipastikan sama sekali tidak memengaruhi kinerja operasional, lini bisnis, maupun logistik energi PTRO di sektor jasa pertambangan dan rekayasa konstruksi.
40 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·