Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan revisi aturan pekerja alih daya guna membatasi penggunaannya hanya untuk empat jenis pekerjaan tertentu. Usulan revisi Permenaker Nomor 7 tersebut disampaikan kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/6/2026).
Langkah pengetatan ini diambil menyusul keinginan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menyampaikan rencana penghapusan sistem kerja tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Empat bidang pekerjaan penunjang yang diusulkan tetap diperbolehkan meliputi petugas keamanan, sopir, penyedia makanan atau katering, serta petugas kebersihan.
Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menjelaskan bahwa pembatasan dilakukan sebagai opsi jika penghapusan sistem kerja alih daya belum bisa direalisasikan sepenuhnya.
"Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden. Dalam pidato-pidatonya ya, bukan sikap, tetapi, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya," kata Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Selain membatasi jenis profesi, usulan ini juga mencakup kejelasan status hubungan kerja bagi para pekerja alih daya. Pekerja pada empat sektor tersebut harus dinaungi status hukum yang jelas, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security atau keamanan. Pekerjaan penunjang untuk driver atau sopir. Pekerjaan penunjang untuk katering, itu berarti penyediaan makanan di perusahaan. Kemudian pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan, mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya," kata Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Menurutnya, kejelasan status ini sangat krusial agar tidak ada lagi buruh yang bekerja tanpa perlindungan hukum yang pasti di dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
"Jadi bukan lagi tanpa status, jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas. Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya," kata Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Sebagai tindak lanjut, pembahasan mengenai regulasi baru ini akan dikoordinasikan secara berkala dengan pihak-pihak terkait agar kebijakan yang diinginkan kepala negara dapat berjalan tanpa kendala komunikasi.
"What apa yang diinginkan Presiden nggak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng. Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dan saya sudah berkomunikasi dengan Pak Profesor Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI) sebagai orang kepercayaan Presiden," kata Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Said Iqbal menegaskan kembali bahwa meskipun ada pengecualian untuk beberapa pekerjaan penunjang, misi utama pemerintah adalah menghapuskan sistem ketenagakerjaan alih daya tersebut secara bertahap.
"Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus. Tapi tentu ada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang masih memungkinkan menggunakan alih daya," kata Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·