Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus kemungkinan besar tidak akan menghadiri persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (06/05/2026). Sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz, Oditurat Militer II-07 Jakarta memberikan sinyal bahwa agenda esok hari hanya akan difokuskan pada pemeriksaan delapan saksi lainnya.
Kepala Oditurat Militer 07-II Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengonfirmasi telah menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat tersebut menjelaskan bahwa Andrie Yunus harus menjalani tindakan medis pada hari yang sama dengan jadwal persidangan.
"Yang bersangkutan belum bisa hadir, sesuai surat balasan dari LPSK kepada kami dikarenakan ada tindakan medis pada hari sidang," ujar Andri Wijaya, Kepala Oditurat Militer 07-II Jakarta.
Penjelasan mengenai ketidakhadiran saksi korban ini diperkuat oleh pernyataan pihak perlindungan saksi. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati membenarkan bahwa pihaknya telah berkirim surat resmi kepada Oditur Militer terkait kendala yang dihadapi oleh Andrie Yunus.
"Iya [telah mengirimkan surat balasan ke Oditur Militer]," ujar Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK.
Kasus ini melibatkan empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya, Letnan Satu Sami Lakka, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Sersan Dua Edi Sudarko. Keempatnya didakwa melakukan penyiraman air keras kepada aktivis HAM tersebut pada pertengahan Maret lalu.
Majelis Hakim yang diketuai Fredy Ferdian Isnartanto sebelumnya menetapkan agenda pemeriksaan delapan saksi secara serentak. Jika Andrie Yunus tetap berhalangan hadir pada jadwal yang ditentukan, hakim meminta Oditurat untuk mengupayakan kehadirannya di lain waktu atau memberikan kesaksian melalui skema alternatif.
Oditur Militer Muhammad Iswadi telah menyiapkan tiga pilihan bagi saksi korban untuk memberikan keterangannya. Opsi tersebut mencakup kehadiran fisik dengan pendampingan medis, melalui sambungan konferensi video dari RSCM, atau memberikan kesaksian tertulis yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim.
| 1 | Kolonel Harry Heriadi | Perwira Denma BAIS TNI yang melaporkan kejanggalan luka terdakwa. |
| 2 | Muhammad Hidayat | Buruh lepas yang mengambil motor korban untuk mengejar pelaku. |
| 3 | Suripto | Warga di lokasi kejadian yang ikut membantu pengejaran pelaku. |
| 4 | Mulyana | Tetangga yang mengantar Andrie Yunus ke rumah sakit pasca-kejadian. |
| 5 | Letkol Alwi Hakim Nasution | Pampres BAIS TNI yang melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku. |
| 6 | Kapten Suyanto | Perwira Denkes BAIS TNI yang merawat luka kimia pada pelaku. |
| 7 | Sertu Arif Firdaus | Prajurit pertama yang melihat luka-luka pada terdakwa Edi dan Budhi. |
| 8 | Sertu Agus Widodo | Prajurit yang membawa para terdakwa ke sel tahanan Denma BAIS TNI. |
Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian sempat menegaskan pentingnya kehadiran saksi korban dalam pembuktian perkara ini. Hakim memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa atau menjatuhkan sanksi pidana jika saksi dinilai menolak memberikan keterangan tanpa alasan yang sah menurut hukum.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·