Petugas Batasi Barang Bawaan Jemaah Haji Gelombang II di Jeddah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jemaah haji gelombang II yang mendarat melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dilarang membawa tas tenteng tambahan di luar ketentuan resmi penerbangan. Larangan ini ditegaskan dalam Surat Sosialisasi Ketentuan Barang Jemaah Nomor S-96/BN/2026 yang diterbitkan pada Selasa (5/5/2026).

Otoritas penerbangan hanya mengizinkan jemaah membawa tiga jenis tas resmi selama perjalanan. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan proses kepulangan serta kedatangan jemaah di tanah suci, sebagaimana dilansir dari Cahaya.

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara Abdul Basir merinci jenis tas yang diperbolehkan bagi setiap jemaah. Ketentuan utama meliputi satu koper besar yang dialokasikan untuk bagasi dan satu tas kecil untuk dibawa ke kabin.

"Tas ini masuk di bagian bagasi pesawat," kata Abdul Basir, Selasa (5/5/2026).

Selain koper besar, jemaah juga diperkenankan mengenakan satu tas selempang atau tas paspor. Aturan ini bersifat mengikat demi menghindari penumpukan barang bawaan berlebih saat proses pemeriksaan di bandara.

"Jemaah dilarang membawa tas tambahan atau barang bawaan ekstra lainnya di luar ketiga jenis tas yang telah ditetapkan tersebut," kata dia.

Hingga Selasa (5/5/2026) pukul 06.00 Waktu Arab Saudi, data kedatangan mencatat sebanyak 230 kloter telah tiba di Arab Saudi. Total jemaah yang sudah mendarat mencapai 89.377 orang, dengan 19.315 orang di antaranya merupakan jemaah lanjut usia (lansia).