Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Senin (20/4/2026) di PN Tipikor Jakarta mengungkap adanya perpecahan sikap di antara 11 terdakwa terkait kesediaan memberikan kesaksian. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, secara tegas menolak menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.
Dilansir dari Detikcom, terdapat lima terdakwa termasuk Noel yang menyatakan keberatan untuk bersaksi dalam perkara tersebut. Sementara itu, enam terdakwa lainnya menyatakan bersedia memberikan keterangan di bawah sumpah, yakni Subhan, Bobby, Sekarsari, Anitasari, Supriadi, dan Miki Mahfud.
"Apakah para terdakwa ini bersedia menjadi saksi? Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bagaimana?" tanya ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.
Penolakan langsung disampaikan oleh mantan Wamenaker tersebut di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang mengacu pada mekanisme Pasal 218 dan 219 KUHAP baru.
"Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia, Yang Mulia," jawab Noel.
Ketua majelis hakim kemudian memastikan kembali kesediaan enam terdakwa lainnya sebelum mereka diambil sumpah untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara tersebut.
"Tadi yang bersedia menjadi saksi, Pak Subhan, Pak Bobby, Sekarsari, Anita, Pak Supriadi, dan Pak Miki bersedia menjadi saksi. Apakah Saudara yang bersedia menjadi saksi Saudara bersedia diambil keterangannya di bawah sumpah" tanya hakim.
Jaksa penuntut umum menanggapi keputusan para terdakwa dengan menyatakan penghormatan terhadap hak masing-masing individu untuk menolak atau menerima peran sebagai saksi mahkota.
"Terkait dengan saksi yang tidak mau menjadi saksi tentu kami menghormati pendapat masing-masing, yang kedua terkait saksi yang menghendaki menjadi saksi dan bersedia disumpah yaitu atas nama Subhan, Irvian Bobby, Sekar, Anita, Supriadi, dan Miki, kami menyetujui terkait dengan mereka menjadi saksi dan diambil di bawah sumpah," ujar jaksa.
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki 'Sultan' Kemnaker, kemudian memberikan kesaksian yang menyasar Noel terkait asal-usul julukan tersebut serta adanya permintaan dana operasional.
"Terkait dengan istilah sultan Kemnaker ini, sebetulnya istilah sultan Kemnaker yang disematkan kepada Saudara itu dari siapa sebetulnya itu?" tanya jaksa.
Bobby menegaskan bahwa dirinya baru mengetahui sebutan tersebut melalui dokumen pemeriksaan yang dibuat oleh Immanuel Ebenezer saat proses penyidikan berlangsung.
"Saya baru tahu setelah membaca BAP dari saudara Immanuel. Saudara Immanuel yang mengatakan bahwa saya sultan Kemnaker," jawab Bobby.
Jaksa kembali mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut untuk memastikan bahwa istilah 'Sultan' memang berasal dari pernyataan terdakwa Noel.
"Dari Terdakwa Immanuel yang menyatakan Saudara itu sultan Kemnaker ya?" tanya jaksa.
Saksi Bobby mengiyakan pertanyaan tersebut dalam persidangan yang mengungkap aliran dana nonteknis dalam pengurusan sertifikasi K3.
"Iya," jawab Bobby.
Dalam kesaksiannya, Bobby membeberkan bahwa Noel pernah meminta uang operasional sebesar Rp 1 miliar yang disampaikan melalui seorang perantara bernama David dalam dua tahap permintaan.
"Tapi di sini langsung ini setelah Saudara diperkenalkan kepada David, kemudian David mendatangi Saudara. Saya baca lagi ya, 'Setelah di ruang Wamen, Saudara David mendatangi ke ruangan saya. Dan menyampaikan ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar'," ujar jaksa membacakan BAP Bobby.
Bobby membenarkan seluruh isi berita acara pemeriksaan tersebut mengenai nominal uang yang diminta oleh mantan atasannya tersebut.
"Iya, betul," jawab Bobby.
Selain permintaan uang operasional miliran rupiah, Bobby mengungkapkan adanya instruksi pemberian dana untuk keperluan perayaan hari besar keagamaan tanpa menyebut angka spesifik.
"Pada saat itu yang bersangkutan tidak menyebut nominal tapi hanya bilang tolong dibantu untuk perayaan Natal," jawab Bobby.
Saksi mengaku telah menyerahkan sejumlah uang melalui staf Noel untuk menindaklanjuti permintaan bantuan perayaan hari besar tersebut.
"Seingat saya pada saat itu saya serahkan Rp 50 juta," jawab Bobby.
Persidangan juga mengungkap bahwa Bobby menerima dana nonteknis sebesar Rp 58 miliar selama lima tahun yang digunakan untuk operasional kantor dan pembelian 37 kendaraan mewah sebagai aset cadangan.
"Saudara itu menerima hampir Rp 57 miliar, Rp 58 miliar dalam jangka waktu 5 tahun?" tanya jaksa.
Jumlah pasti penerimaan tersebut dikonfirmasi oleh jaksa berdasarkan data yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan milik saksi Bobby.
"Ini di BAP Saudara Rp 58.497.357.000 sekian. Itu yang Saudara terima?" tanya jaksa.
Jaksa pun mempertanyakan asal-usul kepemilikan puluhan kendaraan bermotor yang diduga berasal dari praktik pungutan nonteknis pengurusan sertifikasi tersebut.
"Dan bahkan Saudara ini ada beberapa jenis yang Saudara miliki kendaraan ini, ada 37 kendaraan yang Saudara miliki dari tahun 2022 sampai 2023?" tanya jaksa.
Bobby menanyakan kembali apakah seluruh aset tersebut dibeli menggunakan uang hasil pemerasan sertifikat keselamatan kerja yang dikelolanya.
"Itu uangnya dari itu semua? Dari nonteknis ini?" tanya jaksa.
Terdakwa menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut berfungsi sebagai instrumen untuk menyediakan uang tunai secara cepat apabila pimpinan atau organisasi membutuhkan dana mendadak.
"Betul, Pak, jadi uang nonteknis itu saya belikan kendaraan dan ketika ada kebutuhan dari pimpinan kendaraan itu yang saya jual untuk mendapatkan cash-nya itu, Pak, untuk diberikan ke pimpinan dan organisasi," jawab Bobby.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·