KEPALA Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi mengatakan hingga kini Kemenhut belum menerima pengaduan konflik di wilayah Boven Digoel, Papua Selatan. Hal ini menanggapi tulisan di Majalah Tempo edisi 3 Mei 2026 berjudul ”Lagi, Konsesi Menindih Hutan Adat Boven Digoel” dan ”Mengapa DPR Tiba-Tiba Peduli RUU Masyarakat Adat”.
Tulisan itu mengungkap di Boven Digoel ada 13 marga yang mengajukan SK Hutan Adat sejak 2021. Pengajuan ini masih berproses di pemerintah daerah. Namun, di sisi lain pemerintah pada 2026 mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Angrinas Pangan di daerah tersebut yang diperkirakan tumpang tindih dengan hutan adat yang diajukan masyarakat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Meski belum ada pengaduan konfilk, Ristianto mengakui terdapat usulan penetapan hutan adat dari wilayah tersebut. Menurut dia, usulan tersebut masih memerlukan kelengkapan administrasi, sehingga pemerintah daerah diminta memperkuat fasilitasi agar proses penetapan dapat dilanjutkan. “Peran pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan persyaratan administratif terpenuhi,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Mei 2026..
Di sisi lain, pemerintah mengakui adanya dinamika pemanfaatan ruang di sejumlah wilayah, terutama di Papua Selatan, yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN) di sektor pangan, energi, dan air. Kementerian Kehutanan, kata Ristianto, telah memfasilitasi penyesuaian fungsi kawasan hutan untuk mendukung rencana tata ruang wilayah, termasuk melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan menjadi area penggunaan lain (APL). “Pendekatan yang kami gunakan tetap dialogis dan partisipatif,” ujarnya.
Dia mengatakan pemerintah membuka ruang verifikasi melalui asesmen lapangan dan mediasi konflik untuk memastikan wilayah inti permukiman dan sumber penghidupan masyarakat adat tetap terlindungi.
Ristianto juga mengatakan Kemenhut terus mengawal proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Pemerintah menekankan pentingnya harmonisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, khususnya di sektor kehutanan.
Dia mengatakan kementeriannya saat ini berfokus menyelaraskan naskah akademik dan substansi pengaturan RUU tersebut dengan regulasi kehutanan yang sudah ada. “Penyelarasan ini penting untuk memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan hutan,” kata dia.
Selain itu, di tengah proses legislasi pemerintah juga mempercepat implementasi pengakuan hutan adat di lapangan. Kementerian Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Nomor 121 Tahun 2026.
Satgas ini, menurut Ristianto, menyusun peta jalan percepatan penetapan hutan adat untuk periode 2025–2029. Selain itu, pemerintah memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pengakuan masyarakat hukum adat, baik melalui penerbitan peraturan daerah maupun surat keputusan kepala daerah. “Pengakuan formal dari pemerintah daerah menjadi prasyarat utama sebelum penetapan hutan adat oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Hingga April 2026, pemerintah telah menetapkan 174 unit hutan adat dengan luas sekitar 368.877 hektare. Penetapan tersebut melibatkan sekitar 92.955 kepala keluarga yang tersebar di 45 kabupaten dan 20 provinsi.
Pemerintah menargetkan percepatan penetapan hutan adat hingga mencapai 1,4 juta hektare pada 2029. Target ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·