Jakarta -
Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret nama SAM kini memasuki babak baru di ranah hukum. Laporan yang dilayangkan oleh lima orang korban tersebut telah resmi naik ke tingkat penyidikan sejak 28 Januari 2026.
SAM yang dikenal publik sebagai ulama dan sempat menjadi juri di ajang pencarian bakat religi televisi swasta tersebut hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Keberadaannya diketahui sedang berada di Mesir, sehingga proses pemeriksaan di Bareskrim Polri mengalami hambatan.
Tim kuasa hukum korban bergerak cepat dengan menyambangi Komisi III DPR RI untuk meminta dukungan pengawalan kasus. Mereka mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan SAM sebagai tersangka dan berkoordinasi dengan otoritas internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap penyidik bisa bekerjasama dengan Interpol. Kalau memang terduga ini masih berada di Mesir, bisa ditarik kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan," kata kuasa hukum korban, Ahmad Cholidin, saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Pihak pengacara meyakini berkas perkara dan kesaksian yang ada sudah sangat kuat untuk menjerat sang ulama. Validasi informasi serta dokumen pendukung diklaim telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penyidik Bareskrim Polri.
"Kami sudah mendapatkan informasi yang valid, alat bukti sudah mencukupi sehingga kami berharap penyidik bisa menetapkan sebagai tersangka," tegas Ahmad Cholidin.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, aksi pelecehan terhadap lima orang santri ini diduga dilakukan dengan modus iming-iming pemberian beasiswa pendidikan ke luar negeri. Para korban mengaku terperdaya oleh janji manis pelaku yang akan memfasilitasi sekolah mereka di Timur Tengah.
Tindakan menyimpang ini disinyalir telah terjadi sejak tahun 2017. Skandal tersebut sebenarnya sempat tercium secara internal pada tahun 2021, di mana saat itu, SAM dikabarkan sempat mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.
Namun, perilaku tersebut diduga kembali terulang hingga kembali terungkap pada akhir tahun 2025. Tidak adanya perubahan perilaku dari terlapor membuat para korban akhirnya berani mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak berwajib pada 28 November 2025.
(ahs/nu2)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·