Satgas PASTI Hentikan Investasi Ilegal Magento Catut Nama Adobe

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan operasional entitas bernama Magento yang melakukan penipuan melalui modus impersonasi perusahaan asing pada Selasa, 12 Mei 2026. Entitas tersebut terbukti menyalahgunakan nama produk Magento Commerce milik perusahaan perangkat lunak asal Amerika Serikat, Adobe Inc.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, praktik penipuan ini dilakukan dengan menyasar masyarakat untuk menanamkan modal pada platform yang diklaim sebagai bagian dari Adobe Inc. Padahal, Adobe Inc merupakan penyedia perangkat lunak manajemen e-commerce dan tidak pernah menawarkan produk investasi kepada publik.

"Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat, sedangkan produk Magento Commerce merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk membangun dan mengelola e-commerce. Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi," tulis laporan Satgas PASTI.

Hasil verifikasi otoritas menunjukkan bahwa Magento tidak mengantongi legalitas badan hukum di Indonesia. Pemeriksaan lebih lanjut mengonfirmasi bahwa aplikasi dan situs web mereka tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Modus operandi yang dijalankan entitas ini melibatkan skema pembuatan akun toko pada platform palsu mereka. Para korban diminta untuk menyetorkan sejumlah dana deposit dengan iming-iming mendapatkan cashback serta komisi dari hasil penjualan.

"Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait," tulis Satgas PASTI.

Otoritas kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan jajaran aparat penegak hukum guna menindaklanjuti kasus ini secara pidana. Selain Magento, Satgas PASTI mengidentifikasi entitas lain dengan modus serupa, yakni Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang mencatut MBAStack Limited, serta Appeninc yang meniru nama Appen Inc.

Peringatan keras diberikan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi yang tidak rasional dari penyedia jasa keuangan asing tanpa kejelasan izin resmi di tanah air. Kewaspadaan khusus diperlukan terhadap skema komisi penjualan yang sering kali menjadi kedok penipuan e-commerce.

"Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus-modus penipuan impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema lainnya," tulis Satgas PASTI.