Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional entitas Magento yang diduga melakukan penipuan investasi bermodus impersonasi perusahaan asing pada Selasa (12/5/2026). Satgas menduga entitas ini menyalahgunakan nama produk Magento Commerce milik perusahaan multinasional Adobe Inc untuk menarik minat investor di Indonesia.
Dilansir dari Kompas, tindakan penghentian ini didasari temuan bahwa Magento mengarahkan masyarakat untuk menyetor deposit dana demi mendapatkan komisi penjualan serta cashback. Meskipun mencatut nama platform e-commerce ternama, Adobe Inc dipastikan tidak pernah menjalankan aktivitas penawaran investasi dalam bentuk apa pun.
"Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback," tulis Satgas PASTI dalam siaran pers yang diterbitkan Selasa (12/5/2026).
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Magento tidak memiliki legalitas badan hukum di Indonesia. Selain itu, platform digital dan situs web yang dikelola entitas tersebut juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Langkah tegas berupa pemblokiran akses aplikasi dan tautan terkait kini sedang diproses oleh pihak berwenang. Satgas juga tengah membangun koordinasi dengan instansi hukum guna memberikan sanksi terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat tersebut.
"Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penindakan lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut," kata Satgas PASTI.
Selain Magento, Satgas PASTI mengidentifikasi entitas lain dengan modus serupa, yakni Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang mencatut nama MBAStack Limited, serta Appeninc yang menyalahgunakan nama Appen Inc. Masyarakat yang menjadi korban diminta segera melapor ke pihak kepolisian atau melalui kanal resmi OJK seperti situs sipasti.ojk.go.id atau nomor WhatsApp 081157157157.
Korban juga dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku penipuan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·